ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga pembiayaan Agusman mengungkapkan hingga Desember 2024 sebanyak 87 dari 97 perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) telah memenuhi tanggungjawab ekuitas minimum.
Sementara itu dari 10 nan belum tuntas, empat di antaranya masih dalam proses kajian permohonan peningkatan modal disetor.
"Jikalau berhasil, tinggal 6 nan tidak lanjut pengawasannya," ungkap Agusman dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri jasa Keuangan (PTIJK), Selasa (11/2/2025).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan sebanyak 10 perusahaan pinjaman daring (pindar) nan semula dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) tersebut bakal terus diawasi OJK dalam rangka penyehatan. OJK juga menyebut bakal meminta action plan untuk pemenuhan ketentuan modal minimum.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat
Next Article Cuan Pinjol Makin Tebal, Sudah Tembus Rp 657 Miliar