Ojk Titip Pesan Ke Dana Pensiun, Ini Isinya

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pertumbuhan aset biaya pensiun (Dapen) berasas karakterisktik dan lama kewajiban. Penempatan biaya pensiun perlu ditempatkan pada investasi jangka panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya mendorong dapen untuk merencanakan aktivitas investasi nan didasarkan pada lama masa kerja peserta (life-cycled funds).

Ogi mengungkapkan, untuk peserta nan baru bekerja, maka iuran biaya pensiun sebaiknya diinvestasikan pada investasi nan lebih menghasilkan untung lebih tinggi dengan akibat nan terukur.

"Hal ini mungkin dilakukan untuk periode 10-15 tahun pertama," ucapnya.

Setelah periode itu, perlu transisi nan baik ke portfolio investasi nan memberikan penghasilan tetap namun dapat memberikan imbal hasil nan baik, seperti obligasi.

"Pada periode 5 tahun terakhir menjelang pensiun, sebaiknya investasi ditempatkan pada segmen pasar duit untuk memastikan kesiapan asset nan likuid untuk bayar tanggungjawab nan bakal jatuh tempo," ungkapnya.

Per Maret 2025, total investasi Dana Pensiun sukarela adalah sebesar Rp371,40 triliun meningkat sebesar 2,85% yoy dari Maret 2024 nan sebesar Rp361,11 triliun. Instrumen investasi terbesar biaya pensiun adalah SBN dengan porsi 37,39%, simpanan dengan porsi 23,84% dan Obligasi/sukuk dengan porsi 17,36%.

"Untuk saham sendiri investasinya tetap sebesar 5,97% dari total investasi," ucapnya.

Untuk sisi kepesertaan biaya pensiun sukarela, per Maret 2025 adalah sebesar 5,28 juta peserta alias meningkat 1,32% yoy.

OJK memandang bahwa kesempatan penetrasi program pensiun di Indonesia tetap cukup besar, khususnya pada sektor informal nan di dalam struktur ketenagakerjaan Indonesia sebesar 58% dari total angkatan kerja.

"Dengan pengembangan program pensiun untuk pekerja informal khususnya pada DPLK, diharapkan adanya peningkatan kepesertaan biaya pensiun," pungkasnya.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Premi Lari ke Luar, Efek Reasuransi Lokal Tak Bisa Tampung?

Next Article Ini Kabar Terbaru Asuransi Wajib Mobil & Motor-Iuran Pensiun Tambahan

Selengkapnya