Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pdns, Ada Mantan Dirjen Di Kominfo

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kasus ini bermulai dari pengadaan PDNS senilai sekitar Rp958 miliar pada 2020. Diduga terjadi pengondisian pemenangan perjanjian kepada PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL) dengan nilai perjanjian awal Rp60,3 miliar, nan kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada 2021.

Penyidik menduga adanya kolusi antara pejabat Komdigi dan swasta dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidikan kasus ini dipicu oleh serangan "ransomware" terhadap Pusat Data Nasional pada pertengahan 2024, nan menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 jasa publik. 

Ransomware adalah jenis perangkat lunak jahat (malware) nan digunakan oleh peretas untuk mengenkripsi info alias perangkat komputer korban dan kemudian meminta duit tebusan sebagai hadiah untuk mengembalikan akses ke info alias perangkat tersebut.

Diduga, serangan tersebut berangkaian dengan kelemahan dalam pengelolaan proyek PDNS nan tidak sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Selengkapnya