Ojk Terima Permohonan Muhammadiyah Ubah Bpr Jadi Bpr Syariah

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi mengenai rencana Muhammadiyah mendirikan bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK Dian Ediana Rae menegaskan belum menerima permohonan pendirian bank baru.

Pihaknya mengaku telah menerima permohonan perubahan aktivitas upaya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah.

"OJK telah menerima permohonan perubahan aktivitas upaya BPR milik Muhammadiyah menjadi BPR Syariah, bukan pendirian bank baru," kata Dian dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

OJK telah berkoordinasi dengan pemilik dan dewan BPR dimaksud untuk melengkapi seluruh arsip nan dibutuhkan untuk proses konversi. Kemudian meminta BPR mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) nan dibutuhkan.

"(OJK juga) meminta BPR untuk mempersiapkan SDM nan dibutuhkan baik untuk beraksi sebagai BPRS baik di level Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, hingga pegawai operasional," imbuh Dian.

Sebelumnya, Muhammadiyah dikabarkan bakal mencaplok KB Bukopin Syariah. Menanggapi perihal tersebut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengungkapkan regulator belum menerima surat permohonan akuisisi dari ormas Islam itu, terutama akuisisi atas KB Bukopin Syariah. Dikabarkan Muhammadiyah berkeinginan untuk mengakuisisi KB Bukopin Syariah.

"OJK belum menerima surat permohonan akuisisi atas KB Bukopin Syariah," kata dia dalam keterangannya, ditulis Senin (15/7/2024).

(rea/ara)

Selengkapnya