ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanti langkah Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai penyedia likuiditas alias liquidity provider bagi pasar modal di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, peran sebagai penyedia likuiditas bisa dilakukan Danantara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun begitu, Mahendra menyerahkan sepenuhnya skema penyedia likuiditas tersebut kepada Danantara.
"Nanti kita lihat rencana mereka (Danantara) dalam corak konkretnya, seperti menggunakan semua alias BUMN-BUMN dibawah kelolaannya untuk melakukan perihal itu, tapi corak langsungnya, biar lebih lanjut," kata Mahendra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Mahendra menyebut OJK tetap menunggu dan mendukung langkah Danantara mengemban peran sebagai penyedia likuiditas pasar modal. "Kita tunggu hasilnya," tutupnya.
Untuk diketahui, CEO Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan sebanyak 844 BUMN, termasuk anak upaya sudah resmi menjadi bagian dari Danantara Indonesia per 21 Maret 2025. Informasi itu disampaikan langsung di depan Presiden Prabowo Subianto.
"Sejak di-launching Bapak Presiden 24 Februari 2025, kami langsung bergerak sigap dan alhamdulillah sejak 21 Maret 2025 seluruh BUMN nan berjumlah 844 ini sudah resmi menjadi bagian, menjadi milik dari Danantara Indonesia," kata Rosan dalam aktivitas Town Hall Danantara Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4/2025).
Sementara itu, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kehadiran Danantara bakal menjadi sentimen positif bagi para penanammodal lembaga dalam negeri. Ia mengatakan, pihaknya bakal mengkaji wacana tersebut.
Jeffrey menambahkan, BEI tetap menanti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar Danantara dapat menjadi penyedia likuiditas bagi pasar modal. Namun begitu, dia menyebut peran Danantara sebagai penyedia likuiditas bisa dilakukan tanpa izin formal.
"Kita harapkan aktifnya kelak Danantara, ya tidak kudu menjadi liquidity provider nan berizin dan formal, tetapi aktif di pasar, mendukung pasar itu, sudah sangat baik, sudah cukup bagi kita. Tidak kudu dalam corak menjadi liquidity provider nan formal," kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
(kil/kil)