ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam kondisi finansial nan tidak sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa perihal itu merupakan upaya pengawasan terhadap industri asuransi. Namun dia tidak menyebut enam perusahaan nan dimaksud.
Selain perusahaan asuransi, Ogi juga menyebut ada 11 biaya pensiun (dapen) nan dalam status pengawasan khuhus. "11 Dapen juga diawasi khusus," kata Ogi dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Februari 2025, Selasa (4/3/2025).
Adapun OJK juga telah mengenakan hukuman kepada lembaga jasa finansial di industri asuransi, penjaminan dan dana pensiun. Sebanyak 45 berupa teguran dan 15 denda.
Sementara itu per Januari 2025, industri asuransi mencatat aset tumbuh Rp1.146,47 triliun, naik 2,14% secara tahunan (yoy). Bila dirinci aset asuransi komersial naik 2,53% yoy menjadi Rp925,91 triliun dan åset asuransi nonkomersial naik 0,55% yoy menjadi Rp220,56 triliun.
Pada periode nan sama, premi asuransi komersial kontraksi 4,1% yoy menjadi Rp34,76 triliun. Hal ini disebabkan oleh premi asuransi umum dan reasuransi nan susut 17,4% yoy menjadi Rp15,62 triliun. Kontras, premi asuransi jiwa naik 10,39% yoy menjadi Rp19,14 triliun.
Ogi juga mengatakan bahwa industri asuransi didukung dengan permodalan nan solid. Risk based capital (RBC) asuransi jiwa per Januari 2025 sebesar 448,18% dan RBC asuransi umum dan reasuransi 317,77%.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Bos BPJS Kesehatan Ungkap Bukti Jaminan RI Lebih Baik Dari AS
Next Article Ini Cara Baru OJK Perkuat Industri Asuransi di Indonesia