Pemerintah Ingatkan Bahaya Haji Pakai Visa Non-haji, Ini Sanksi dari Arab Saudi

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai penawaran ibadah haji tanpa antre nan menggunakan visa non-haji. Sebab, pemerintah Kerajaan Arab Saudi tak segan mengeluarkan hukuman tegas.

"Jangan tergiur dengan tawaran haji tanpa antre, haji langsung berangkat, alias haji tanpa daftar resmi," ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin dalam konvensi pers harian di Media Center Haji (MCH), Jakarta, Senin (5/5/2025).

Ia menekankan bahwa ibadah haji hanya sah dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi nan diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa ziarah, visa kerja, maupun visa turis tidak bertindak untuk berhaji.

“Siapa pun nan kedapatan berhaji tanpa visa haji resmi bakal dikenai hukuman tegas, seperti penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Fauzin mengimbau, masyarakat agar selalu memastikan bahwa visa nan dikantongi sebelum berangkat ke Tanah Suci adalah visa haji. Ia juga mendorong agar praktik-praktik penipuan seperti ini segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Mari kita jaga kemurnian ibadah ini dan lindungi sesama dari jeratan oknum nan tidak bertanggung jawab,” ajaknya.

Selengkapnya