ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa kripto telah berubah status dari komoditas menjadi aset digital.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi dalam acara Harnessing Digital Assets for Financial Market Growth and Enhanced Financial Inclusion pada Selasa (11/2/2025).
"Paradigma aset mata uang digital kedepan tidak dikategorikan sebagai komoditas melainkan telah diakui sebagai aset finansial nan tentu mempunyai keterkaitan erat dengan seluruh industri dan sektor jasa finansial nasional," kata Hasan.
Transformasi aset mata uang digital juga mencerminkan perkembangan peran mata uang digital dari hanya diperdagangkan untuk meraih untung alias capital gain, jadi instrumen finansial nan mempunyai potensi potensi lebih untuk pemanfaatan dan pengembangan lebih luas.
"Aset mata uang digital mempunyai potensi untuk mendukung munculnya penemuan teknologi dan model-model upaya baru. Melengkapi aktivitas di sektor finansial dan juga diharapkan turut mendukung sektor finansial dan juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional ke depannya," jelas Fawzi.
Evolusi status mata uang digital tersebut sejalan dengan peralihan otoritas terhadap aset digital kepada OJK.
OJK resmi menjadi otoritas nan melakukan pengaturan dan pengawasan aset finansial digital termasuk mata uang digital per 10 Januari 2025. Peralihan otoritas tersebut dari Kementerian Perdagangan lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Adapun peralihan tugas tersebut diatur dalam UU P2SK patokan PP49/2024 nan mengatur peralihan tugas dan untuk pengaturan dan pengawasan.
(mkh/mkh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Cegah Potensi Manipulasi-Spekulasi, OJK Awasi Ketat Koin Kripto
Next Article Video: Harga Bitcoin Tembus Level All Time High