Ojk Akan Awasi Influencer Saham, Atur Perilaku Di Media Sosial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengawasi aktivitas pegiat media sosial alias influencer saham melalui izin khusus. Langkah ini diambil usai banyaknya kejadian influencer finansial nan meresahkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti tren masyarakat nan mengandalkan media sosial sebagai sumber info keuangan. Perilaku pemengaruh finansial alias finfluencer pun menjadi perhatian regulator.

Finfluencer mempunyai jangkauan luas serta membangun hubungan parasosial dengan pengikutnya, nan dapat berakibat positif dalam edukasi keuangan. Mereka bisa menarik perhatian audiens dan menyampaikan materi finansial dengan bahasa nan mudah dipahami.

Namun, tidak semua finfluencer mempunyai kompetensi nan memadai dalam menyampaikan info finansial dan memahami ketentuan norma nan berlaku. Beberapa di antaranya apalagi terlibat dalam pengelolaan biaya investasi tanpa izin alias melakukan aktivitas nan melanggar regulasi.

"Sehubungan dengan perihal tersebut, OJK sedang merancang skema pengaturan dan pengawasan atas perilaku finfluencer dalam meningkatkan kehati-hatian finfluencer atas aktivitasnya di media sosial sehingga mengedepankan Pelindungan Konsumen dan mematuhi ketentuan perundang-undangan lainnya," ungkap Friderica nan kerap disapa Kiki dalam keterangan resmi, dikutip Senin, (10/3/2025).

Meski demikian, OJK tetap mengakui potensi finfluencer dalam memperluas jangkauan edukasi finansial bagi masyarakat. Oleh lantaran itu, pengawasan ini bakal dilakukan tanpa menghalang peran mereka dalam menyebarluaskan literasi keuangan.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BEI Lakukan Pertemuan dengan OJK & Pelaku Pasar

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya