ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan legislator asal Gerindra Ahmad Dhani melanggar kode etik atas ucapannya nan memlesetkan marga Pono menjadi "porno".
Dalam sidang terbuka nan digelar di ruang MKD, Rabu (7/5), MKD menjatuhkan Ahmad Dhani hukuman ringan.
"Ahmad Dhani dengan nomor personil A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan hukuman ringan," kata Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentolan band Dewa itu dijatuhi hukuman berupa teguran lisan dan permintaan maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono namalain Rayen Pono. Dhani diberikan waktu maksimal tujuh hari untuk meminta maaf sejak putusan dibacakan.
"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai tanggungjawab teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Dek Gam.
Dhani sebelumnya dilaporkan atas dugaan pernyataan rasis dan seksis. Selain laporan nan dilayangkan Rayen Pono, Dhani juga dilaporkan oleh Joko Priyoski atas ucapan rasis dalam rapat Komisi X DPR.
"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan personil majelis di dalam rapat tersebut nan menyampaikan buahpikiran gagasannya jika perlu dijodohkan alias dinikahkan sampai empat orang," kata Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro usai sidang pemeriksaan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/5).
Dhani sebut slip of tongue
Sementara itu, Ahmad Dhani menjelaskan pernyataannya nan diduga menghina marga Rayen Pono dalam sidang pemeriksaan MKD DPR. Ia menyebut pernyataannya itu slip of the tongue alias keseleo lidah.
MKD juga menyayangkan video saat Ahmad Dhani menyebut marga Pono menjadi Porno di aktivitas obrolan mengenai Hak Cipta.
"Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pembuat lagu 'Bilang Saja'...," ujar Ahmad Dhani dalam tayangan nan dibagikan oleh MKD di sidang.
Dhani lantas menjelaskan dalam sidang ini bahwa pernyataannya slip of the tongue. Ia menyebut bakal mengikuti proses norma nan dilaporkan oleh Rayen Pono.
"Lalu soal slip of the tongue itu, nan Mulia, itu murni 100 persen slip of the tongue dan nan berkepentingan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya bakal menjalani proses norma itu jika memang ada, nan Mulia, dan itu 100 persen pure slip of the tongue," ujar Dhani.
Dhani meminta pengarahan kepada MKD DPR RI jika pernyataannya ada unsur pidana. Ia bakal memperbaiki diri sebagai personil Dewan.
"Mohon pengarahan nan Mulia jika memang ada seperti nan tadi. Kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue, minta pengarahan juga gimana semestinya saya sebagai personil DPR untuk bertindak selanjutnya, begitu, nan Mulia," imbuhnya.
(thr/dal)
[Gambas:Video CNN]