ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak 257.471 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan tercatat berakhir dari kepesertaannya di sepanjang tahun 2024 lantaran terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan sejak awal tahun hingga Maret 2025 ini, sudah ada sebanyak 73.992 peserta nan terkena PHK.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan info Kementerian Ketenagakerjaan mencatatkan bahwa terjadi tren kenaikan nomor PHK. Hal ini juga telah mendapat perhatian unik dari Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Kondisi PHK kita sudah lihat bahwa data-data dari Kementerian Ketenagakerjaan sudah keluar. Dan mereka juga menyadari, kemarin Pak Menteri juga menyampaikan bahwa memang ini sesuatu nan perlu diperhatikan lantaran ada kenaikan," kata Shinta, dalam aktivitas Media Briefing Apindo Indonesia Quarterly Update, di Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Shinta, di satu sisi banyak pekerjaan baru nan tercipta berkah investasi-investasi baru nan masuk. Namun demikian, di luar daripada PHK, Indonesia juga kudu menyiapkan 3-4 juta pekerjaan baru setiap tahunnya.
"Jadi walaupun sudah ada pekerjaan baru dari investasi nan masuk, ini tidak bisa memadai dengan kondisi nan ada. nan jelas, kenaikan nan sangat signifikan dan tidak berakhir di sini," ujarnya.
Oleh lantaran itu, menurutnya saat ini Indonesia perlu melakukan revitalisasi padat karya. Hal lantaran menurutnya PHK menjadi satu perhatian nan sangat mengkhawatirkan.
Sementara itu, berasas survei Apindo terhadap 357 perusahaan personil nan dilakukan per Maret 2025, dirangkum 5 argumen paling utama dari para perusahaan nan melakukan PHK. Alasan tertinggi dengan perolehan 69,4%, argumen perusahaan melakukan PHK kalah lantaran terjadi penurunan permintaan.
Di posisi kedua alias 43,4% perusahaan mengambil langkah PHK lantaran kenaikan biaya produksi. Berikutnya, 33,2% perusahaan melakukan PHK lantaran perubahan izin ketenagakerjaan berupa bayaran minimum (UM).
Berikutnya, 21,4% perusahaan melakukan PHK lantaran argumen tekanan produk impor. Terakhir, 20,9% perusahaan melakukan PHK lantaran karena aspek teknologi alias otomasi. Kemudian dari jumlah perusahaan nan disurvei, 67,1% di antaranya menyatakan tidak berencana untuk melakukan investasi baru satu tahun ke depan.
Selaras dengan kondisi tersebut, Apindo telah memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka penguatan, nan kemudian menghasilkan pembentukan 3 Satuan Tugas (Satgas). Pertama, ada satgas peningkatan ekspor nasional nan sudah melangkah untuk diversifikasi pasar ekspor.
Kemudian nan kedua Satgas Peningkatan Daya Saing serta Kemudahan dan Percepatan Perizinan Usaha alias nan disebut dengan Satgas Deregulasi. Ketiga, ada Satgas Perluasan Kesempatan Kerja dan Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nan belum lama dibentuk pemerintah.
(shc/eds)