ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan pemilik sertifikat kewenangan guna gedung (HGB) pagar laut di Desa Urip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut diungkap Nusron dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Nah kemudian nan kedua desa urip Jaya, kecamatan Babelan, ini di laut ada SHGB. nan luasnya itu 509,795 hektare. Atas nama pertama PT CL," kata Nusron.
Dalam paparan nan ditampilkan di Komisi II, terlihat CL nan dimaksud acalah PT. Cikarang Listrindo. Perusahaan tersebut mempunyai 78 bagian dengan luas 90,159 hektare, dan terbit HGB nya pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Perusahaan kedua pemilik HGB nan diungkap Nusron adalah PT MAN alias PT Mega Agung Nusantara. PT MAN mempunyai 268 bagian dengan total luas 419,635 hekatare. Sertifikat ini terbit pada tahun 2013, 2014 dan 2015.
"Setelah kita analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," ujarnya.
Namun, kata Nusron, ATR/BPN tidak bisa serta merta mencabut sertifikat milik dua perusahaan tersebut lantaran ada PP nan melarangnya.
"Kami tidak bisa menggunakan asas contrario Actus. Jadi pejabat nan menerbitkan sertifikat alias pejabat nan melakukan manajemen negara, tidak bisa mencabut lantaran contrario Actus. Kita dibatasi oleh PP 18 hanya usia 5 tahun. Kalo nan usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung," ujarnya.
"Tapi nan ini, ini usianya di atas 5 tahun. Terhadap case ini gimana proses pembatalannya? Ini kami sedang melakukan, minta fatwa kepada Mahkamah Agung," sambungnya.
Batalkan 50 Sertifikat SHGB
Sebelumnya, Nusron Wahid menyatakan pihaknya sudah membatalkan 50 sertifikat kewenangan guna gedung (SHGB) dan sertifikat kewenangan milik (SHM) pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Diketahui, tersapat 263 SHGB dan 17 SHM atas pagar laut nan terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.
"Hak guna bangunannya 263 itu jika ditotal jumlahnya 390,7985 hektare. Kemudian kewenangan miliknya 17 bagian 22,9334 hektare," kata Nusron dalam rapat berbareng Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN langsung mencocokan mana saja nan masuk dalam garis pantai dan nan berada di luar garis pantai. Menurutnya, lahan nan bisa disertifikasi hanya nan berada di garis pantai.
Apabila berada di luar garis pantai maka dikategorikan dalam properti umum alias common property.
"Nah, nan masuk di dalam common Property, mau tidak mau kudu kita batalkan," jelasnya.
"Sementara ini nan kita batalkan 50 bidang. Sementara ini. Dari 263 (SHGB) dan 17 (Sh, nan kita batalkan 50)" sambung dia.
Untuk SHGB sisanya, menurut Nusron tetap dalam proses pencocokan oleh Kementerian ATR/BPN mana saja SHGB maupun SHM pagar laut nan berada di garis pantai dan di luar garis pantai.
Dia menyatakan bakal ada potensi kementeriannya menambah jumlah SHGB dan SHM untuk dibatalkan. Sebelumnya, proses tersebut tersendat lantaran libur panjang Isra Miraj dan Imlek.
"Apakah nambah? Potensinya bisa nambah. Karena kita baru bekerja, praktis baru empat hari. Karena Selasa, kita umumin hari Senin, selasa, Rabu, Kamis, Jumat, empat hari. Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bagian tanah," pungkas Nusron.