ARTICLE AD BOX
Foto Bisnis
Andhika Prasetia - detikFinance
Kamis, 24 Apr 2025 23:00 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbincang soal upaya Multi-level Marketing (MLM) bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah di Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berbincang soal upaya MLM bisa mendapatkan sertifikat sesuai syariah. Salah satunya, transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
Dewan Pengawas Syariah Nasional (DSN)-MUI Moch Bukhori Muslim dan Fauzan Sugiyono, serta Director Public Affairs Herbalife Indonesia Arif Mustolih berbincang soal sertifikasi syariah bagi upaya dengan model Multi-level Marketing (MLM). MLM tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada nan memang haram lantaran mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida nan bisa berakibat merugikan.
Secara rinci, syarat-syarat bagi MLM nan diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 nan disahkan pada 25 Juli 2009. Syarat tersebut seperti ada obyek transaksi ril nan diperjualbelikan terdiri dari peralatan alias produk jasa.
Lalu peralatan alias produk jasa nan menawarkan peralatan nan diharamkan dan nan digunakan untuk digunakan sesuatu nan haram. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.