Mrp Harap Prabowo Segera Lantik Gubernur Papua Pegunungan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com –Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan berambisi Presiden Prabowo Subianto untuk segera melantik pasangan terpilih John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan pada April 2025 ini.

Ketua MRP Papua Pegunungan, Agus Nikilik Hubi, menyampaikan angan tersebut saat ditemui di Jakarta, Senin 14 April 2025.

Ia menekankan bahwa masyarakat Papua Pegunungan telah lama menantikan kepemimpinan definitif di provinsi hasil pemekaran tersebut.

"Kami berambisi Bapak Presiden Prabowo Subianto segera melantik Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dan wakilnya Ones Pahabol pada bulan April ini," ujar Agus.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Photo :

  • detikai.com.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, KPU Provinsi Papua Pegunungan telah menetapkan kemenangan pasangan John Tabo-Ones Pahabol melawan pasangan Befa Yigibalom-Natan Pahabol dalam Pilkada 27 November 2024

Namun kemenangan tersebut ditolak Befa Yigibalom-Natan Pahabol dan mengusulkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang sengketa hasil pemilu diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025.

Menindaklanjuti keputusan MK, pada Rabu 26 Februari 2025, Komisi KPU Provinsi Papua Pegunungan kemudian menetapkan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan periode 2025-2030.

Setelahnya, KPU setempat secara resmi menyerahkan hasil pleno penetapan pasangan calon terpilih, John Tabo dan Ones Pahabol kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan.

Pada Kamis, 27 Februari 2025, DPRP Pegunungan menggelar rapat paripurna dan mengesahkan pasangan John Tabo dan Ones Pahabol sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih nan turut disaksikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan, Velix Vernando.

Hasil pengesahan tersebut kemudian diteruskan DPRP Pegunungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diproses lebih lanjut dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, guna menetapkan agenda pelantikan resmi.

“Dengan putusan MK tersebut, tidak ada lagi dasar norma untuk menunda pelantikan. Berdasarkan aturan, pelantikan semestinya dilakukan maksimal 20 hari kerja setelah keputusan MK,” tegas Agus.

Namun, hingga pertengahan April ini, pelantikan belum juga dilakukan. Agus pun mempertanyakan apa nan menjadi hambatan di Kemendagri.

"Kami datang ke Jakarta untuk mencari tahu apa nan menjadi permasalahannya, lantaran sesuai prosedur, Mendagri semestinya sudah mengusulkan usulan pelantikan kepada Presiden dalam jangka waktu tersebut. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," katanya.

Agus juga menyampaikan masyarakat dari delapan kabupaten/kota di Papua Pegunungan sangat berambisi kehadiran pemimpin definitif agar pemerintahan bisa melangkah maksimal dan mendukung penuh program prioritas nasional.

"Seluruh rakyat Papua Pegunungan nan memilih beliau berdua sangat menantikan kepemimpinan John Tabo dan Ones Pahabol dalam menjalankan program Asta Cita nan dicanangkan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran," tegas Agus.

Selain Papua Pegunungan, diketahui hingga sekarang juga tetap terdapat satu provinsi lain, ialah Bangka Belitung, nan kepala wilayah terpilihnya belum dilantik.

Terkait dengan belum dilantiknya Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan ketika dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan terdapat dua gubernur nan bakal dilantik Presiden Prabowo dalam waktu dekat ini.

Kedua kepala wilayah tersebut ialah Gubernur Papua Pegunungan terpilih John Tabo dan Gubernur Bangka Belitung terpilih Hidayat Arsani.

Hal itu disampaikan Tito dalam rapat kerja berbareng Komisi II DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Senin 10 Maret lalu.

"Sesuai dengan patokan bahwa sejak diterima pemerintah diberi waktu 20 hari untuk melakukan melaksanakan penetapan dan penerbitan, baik keppres untuk gubernur alias SK Mendagri untuk bupati-wali kota," kata Tito.

Halaman Selanjutnya

Dalam sidang sengketa hasil pemilu diajukan pasangan nomor urut 2, MK menolak permohonan pemohon dalam sidang putusan pada Senin 24 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya