ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Penyitaan ini dilakukan dalam investigasi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Motor mewah tersebut rupanya tidak pernah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil selama menjabat.
"Belum/Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN kerabat RK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Sabtu (26/4/2025).
Motor berwarna hitam itu sekarang telah diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK nan berlokasi di area Jakarta Timur. Motor disita dan dipamerkan pada Jumat (25/4/2025), sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
Sebelumnya, kendaraan tersebut sempat dititipkan di tempat kondusif di wilayah norma Polda Jawa Barat, tepatnya di Bandung. Motor kemudian dibawa ke Jakarta sehari sebelumnya, Kamis (24/4/2025).
KPK menduga motor tersebut mempunyai keterkaitan erat dengan praktik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan Bank BJB nan saat ini tengah diusut. Motor itu sekarang menjadi bagian dari penelusuran aset nan dilakukan penyidik.
"Motor ini bakal digunakan sebagai peralatan bukti dalam proses investigasi dan bakal diteliti lebih lanjut untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak nan terlibat," kata Tessa.
Motor Royal Enfield Terdaftar Bukan Atas Nama Ridwan Kamil
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition nan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Sepeda motor tersebut disita interogator KPK dari Ridwan Kamil mengenai investigasi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Tessa mengatakan interogator KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama nan tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut.
"Belum bisa dibuka saat ini, nan jelas bukan atas nama kerabat RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya dikutip dari Antara.
KPK juga mengungkapkan sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition nan disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil nan diserahkan ke KPK.
"Ya, jadi motor nan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Cawang itu tidak masuk LHKPN kerabat RK," kata Tessa.
Tessa menegaskan penyitaan itu dilakukan lantaran motor tersebut diduga mengenai dengan perkara kasus dugaan korupsi korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Ridwan Kamil diketahui mempunyai sejumlah kendaraan, namun KPK hanya menyita satu unit motor Royal Enfield tersebut.
"Intinya begini ya, seluruh perangkat bukti alias peralatan bukti, nan dilakukan penyitaan oleh interogator itu pasti ada kaitan dengan perkara nan sedang ditangani, dalam perihal ini adalah penyidikan," ujarnya.
KPK Masih Usut Keterlibatan Ridwan Kamil
Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Untuk itu, KPK tetap memeriksa saksi-saksi terkait.
“Kami juga perlu info nan komplit dulu terhadap peran dari mantan Gubernur ini lantaran perannya bukan di depan. Perannya ada di belakang, sehingga kami perlu info nan banyak dulu dari para saksi,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, (12/4/2025).
Setelah KPK mempunyai info nan cukup, maka pihaknya bakal segera memanggil Ridwan Kamil.
“Saya kemungkinan di awal minggu ini sudah tanda tangan untuk pemanggilannya. Kalau enggak salah dipanggil ke sini (Gedung Merah Putih KPK, Jakarta). Nanti ditunggu saja ya nan hadir,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.