ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta wajib naik pikulan umum setiap hari Rabu.
Namun dalam Ingub tersebut juga tertuang pengecualian. ASN Jakarta nan sedang sakit, hamil, dan disabilitas tidak diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
“Dikecualikan dari penggunaan pikulan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan nan memerlukan mobilitas tertentu,” tulis patokan tersebut, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).
Adapun ASN nan diwajibkan naik angkutan umum ialah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Sekda Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Badan Provinsi DKI Jakarta, Para Walikota Kota Administrasi Provinsi DKI Jakarta, Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi.
Para Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta, Para Asisten Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kepala Unit Pengelola Teknis Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Sekretaris BKSP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur, Para Kepala Kantor/Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu/Suku Dinas/UPT Provinsi DKI Jakarta, Para Camat Kecamatan Provinsi DKI Jakarta, Para Lurah Kelurahan Provinsi DKI Jakarta dan Seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.