Modal Cekak, Ojk Sanksi Brilian Insurance Brokers

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman pembatasan aktivitas upaya (PKU) ke PT Brilian Insurance Brokers dikarenakan belum ada tambahan modal sesuai dengan ketentuan nan ditetapkan.

"Perusahaan dilarang melakukan upaya aktivitas upaya sampai ketentuan pemenuhan modal dapat diatasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, dalam konvensi pers RDKB OJK, Jumat (11/4/2025).

OJK juga tengah melakukan monitoring supervisory act mengenai tanggungjawab ekuitas tahap 1, dimana pada Februari 2025 ada 106 perusahaan asuransi telah penuhi minimal ekuitas dari total 144 perusahaan.

Sebelumnya, Ogi merinci per November 2024, terdapat 103 perusahaan dari 146 perusahaan asuransi dan reasuransi nan telah memenuhi sasaran ekuitas minimum nan dipersyaratkan untuk tahun 2026 berasas POJK 23/2023.

Adapun untuk tahap 2 di tahun2028, OJK memantau sudah terdapat 66 perusahaan nan telahmemenuhi sasaran ekuitas minimum untuk KPPE 1 dan 44 perusahaan telah memenuhi sasaran ekuitas minimum untukKPPE 2.

"OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan ekuitas minimum ini dan bakal melakukan asessment atas peluang-peluang nan mungkin dilakukan oleh perusahaan asuransidan reasuransi untuk memenuhi ketentuan tersebut," ungkap Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Jumat, (24/1/2025).

Sebagaimana diketahui, patokan tentang modal inti asuransi tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Aturan tersebut menyebut bahwa modal disetor bagi perusahaan asuransi nan baru berdiri minimum Rp1 triliun, sementara untuk perusahaan reasuransi ialah Rp2 triliun.

Lalu untuk perusahaan asuransi nan telah berdiri, wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 250 miliar dan Rp 100 miliar untuk perusahaan asuransi syariah paling lambat 31 Desember 2026. Bagi perusahaan reasuransi wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 500 miliar dan Rp 250 miliar untuk perusahaan reasuransi syariah.

Pada tahap kedua, OJK mengelompokkan dua perusahaan asuransi. Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 paling lambat 31 Desember 2028 wajib mempunyai ekuitas minimum paling sedikit Rp 500 miliar dan asuransi syariah Rp 200 miliar.

Perusahaan reasuransi konvensional nan masuk KPPE 1 wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 1 triliun dan reasuransi syariah Rp 400 miliar.

Perusahaan asuransi KPPE 2 wajib mempunyai ekuitas minimum Rp 1 triliun dan asuransi syariah Rp 500 miliar. Bagi perusahaan reasuransi KPPE 2, ekuitas minimumnya adalah Rp 2 triliun dan Rp 1 triliun untuk reasuransi syariah.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK: Investor Ritel Domestik Jadi Kekuatan Pasar Modal RI

Next Article OJK Apresiasi detikai.com Sebagai Media Terproduktif

Selengkapnya