ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 nan diajukan pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Perkara nan teregister dengan nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu pun tidak bakal dilanjutkan.
"Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis pengadil sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1/2025), seperti dilansir dari Antara.
Pada persidangan tersebut, kuasa norma Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024.
Andika-Hendi mencabut gugatannya demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala wilayah di Jateng.
"Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng lantaran Jateng adalah masyarakat nan mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan berasosiasi kembali membangun Jateng," ucap Mulyadi.
Gugatan Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukumnya, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis 9 Januari 2025.
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan bunyi pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan alias mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang alias calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan nan menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.