Mk Batalkan Kemenangan Istri Mendes Di Pilkada Serang, Andika Hazrumi Cs: Fakta Ada Penyalahgunaan Wewenang

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:41 WIB

Jakarta, detikai.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Pilkada Kabupaten Serang diulang dengan membatalkan kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. Rival Ratu-Najib pun berterima kasih dengan putusan MK.

Kubu Andika Hazrumi-Nanang Supriatna berterima kasih mengatakan dengan pemungutan bunyi ulang alias PSU Pilkada Serang berfaedah memperlihatkan keadilan. Dugaan kecurangan nan dilakukan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya sekaligus Cabup Serang, Ratu Zakiyah, terkuak.
 
"Keadilan tersebut bisa menangkap kebenaran ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, dan bisa menggerakkan secara masif oknum para para kepala desa dalam memenangkan calon kepala daerah," kata Sekretaris DPD Golkar Banten, Bahrul Ulum, dalam keterangannya, 25 Februari 2025.

Bahrul menyampaikan putusan MK itu sebagai corak penegakan kerakyatan di Pilkada Serang.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Dia bilang kecurangan di Pilkada Serang mestinya tak terjadi jika Mendes Yandri tak bertindak untuk memenangkan istrinya, Ratu Zakiyah.

"Berkaitan dengan putusan MK juga terdapat pelanggaran nan masif, terutama pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 nan pada intinya, terdapat penyalahgunaan kedudukan untuk kepentingan calon nomor urut 2," jelasnya.

Menurut dia, selama proses PSU Pilkada Serang diharapkan terjadi secara jujur, amanah dan terbuka. Tak terjadi lagi kecurangan. 

Bahrul menuturkan pihak Golkar juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tak terjadi kericuhan di Kabupaten Serang.

"Kita tetap percaya, masyarakat sangat cerdas. Bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon nan bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses kerakyatan Pilkada Kabupaten Serang," jelasnya.

Sebelumnya, MK dalam putusannya membatalkan hasil Pilkada Serang 2024 nan dimenangkan paslon Rachmatuzakiyah-Najib Hamas. MK memerintahkan KPU Serang untuk melakukan PSU.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ada keterlibatan struktur abdi negara pemerintahan desa nan disengaja alias tidak disengaja nan dilakukan oleh Mendes Yandri.

Halaman Selanjutnya

Bahrul menuturkan pihak Golkar juga meminta seluruh pihak menahan diri agar tak terjadi kericuhan di Kabupaten Serang.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya