Merespons Aturan Saudi, Dpr Ungkap Rencana Revisi 2 Uu Terkait Haji

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 10 Jun 2025 05:30 WIB

Jakarta, detikai.com --

Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga personil tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abidin Fikri mengatakan bahwa DPR berbareng pemerintah bakal melakukan langkah strategis dengan merevisi dua undang-undang krusial mengenai haji.

Dua RUU itu adalah UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Menurutnya revisi dua undang-undang itu menjadi kebutuhan mendesak untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia nan adaptif terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua undang-undang ini bakal diubah secara sinergis. Kami perlu mendalami lebih jauh agar revisi nan dilakukan bisa menyesuaikan dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk soal visa nonhaji nan sekarang dilarang masuk ke Kota Suci," ujar Abidin dalam keterangannya, Senin (9/6).

Ia menyebut kebijakan Arab Saudi dalam pembatasan jemaah nonhaji prosedural nan datang ke Tanah Suci tahun ini patut menjadi perhatian. Pasalnya, banyak kasus deportasi hingga penahanan jemaah lantaran penggunaan visa tidak sesuai.

Menurutnya, perihal ini menjadi sinyal krusial bahwa penyelenggaraan haji Indonesia kudu lebih adaptif dan terstruktur dari sisi regulasi.

"Ke depan, kita perlu memastikan bahwa izin dan keahlian kita bisa menjawab perubahan nan dilakukan Arab Saudi. Karenanya, UU Penyelenggaraan Haji dan UU Pengelolaan Keuangan Haji bakal kami revisi dengan mempertimbangkan dinamika ini," ujarnya.

Reformasi pengelolaan finansial haji

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam pengelolaan finansial haji.

Ia mendorong agar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa menghadirkan terobosan dalam corak investasi nan secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

"Ekosistem haji itu mencakup jasa perhotelan, transportasi, hingga konsumsi. Itu semua kudu jadi sasaran investasi nan dikelola secara ahli dan syar'i. Jangan sampai biaya setoran jemaah tidak memberi faedah optimal," kata Abidin.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan finansial haji kudu sepenuhnya memenuhi prinsip-prinsip hukum Islam. Dana nan disetor jemaah kudu dihindarkan dari praktik riba dan investasi nan tidak halal.

"Ini bukan hanya soal efisiensi dan manfaat, tapi juga soal amanah dan keberkahan dalam penyelenggaraan ibadah haji," tuturnya.

(antara/kid)

Selengkapnya