Nadiem Jelaskan Alasan Pengadaan Laptop Chromebook Di Kemdikbud

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan argumen pengadaan laptop chromebook di periode kepemimpinannya.

Penjelasan Nadiem ini mengenai dengan langkah Kejagung nan tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop tersebut.

Ia mengatakan tim di Kemendikbudristek awalnya melakukan kajian mengenai komparasi antara chromebook dan operating system lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nadiem mengatakan dari laporan nan diterimanya, nilai laptop chromebook lebih murah 10-30 persen dari laptop lainnya.

"Bukan hanya itu saja, operating systemnya ChromeOS itu gratis. Sedangkan operating system lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp1,5 sampai Rp2,5 juta tambahan," kata Nadiem dalam konvensi pers di The Dharmawangsa Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Ia mengatakan salah satu perihal krusial dari kajian itu adalah kontrol terhadap aplikasi nan ada di dalam chromebook bisa melindungi siswa dan guru-guru dari pornografi, gambling online hingga gambling online, tanpa biaya tambahan lagi.

Menurutnya, operating system lain memerlukan biaya tambahan untuk perihal itu.

"Jadi beragam macam argumen di dalam kajian ini betul-betul menunjukkan kenapa ada kelebihan dari aspek chromebook dan satu penjelasan lagi bahwa chromebook itu bisa digunakan secara offline walaupun fiturnya lumayan terbatas," ujar Nadiem.

Bukan untuk wilayah 3T

Nadiem menjelaskan sebelum periode dirinya menjabat, ada uji coba laptop chromebook nan dilakukan Kemendikbudristek di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Sementara saat menjabat, dia mengatakan Kemendikburistek membikin kajian pengadaan laptop chromebook nan ditargetkan bukan untuk wilayah 3T.

"Saya mau menjelaskan bahwa proses pengadaan laptop nan terjadi di masa kedudukan saya tidak ditargetkan untuk wilayah 3T, nan boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah nan punya akses internet," ujarnya.

Pada kesempatan nan sama, Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris mengatakan berdasar penjelasan Nadiem, tidak ada perubahan kajian nan dilakukan Kemendikbusristek. Sebab ada dua kajian nan berbeda.

"Unsur melawan norma nan dituduhkan itu merubah kajian agar chromebook dimenangkan, rupanya itu dua kajian nan berbeda. Kalau kajian nan pertama itu adalah untuk wilayah 3T, ialah wilayah tertinggal, itu ada dilakukan kajian itu sebelum beliau jadi menteri," kata Hotman.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut dalam kasus ini interogator menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan unik agar tim teknis membikin kajian pengadaan perangkat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu, kata dia, dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan pedoman sistem Chrome ialah Chromebook.

Padahal, lanjut Harli, hasil uji coba nan dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.

Disampaikan Harli, anggaran untuk pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp9,9 triliun nan terdiri dari Rp3,58 triliun merupakan biaya di Satuan Pendidikan dan Rp6,399 triliun melalui biaya alokasi unik alias DAK.

Kendati demikian, Harli menegaskan pihaknya tetap terus menghitung nilai kerugian finansial negara akibat kasus korupsi pengadaan laptop tersebut.

(yoa/ugo)

Selengkapnya