ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid memberi kesempatan Agung Sedayu Grup untuk menunjukkan bukti atas keabsahan publikasi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan pihak Agung Sedayu Grup (ASG) nan menyebut anak upaya PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) mempunyai SHGB sesuai prosedural.
"Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada dua, nan urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana nan bisa saya batalkan, itu urusan saya," kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025) seperti dilansir Antara.
Menurutnya, pengakuan ASG nan hanya mempunyai satu SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod tersebut merupakan kewenangan mereka dan perihal itu tidak menjadi permasalahan.
Namun, dalam perihal ini, pihaknya hanya menjalankan patokan nan bertindak dengan dasar penemuan kebenaran dan info atas adanya pelanggaran penyalahgunaan kewenangan pada SHGB tersebut.
"Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. nan saya lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok," ujarnya.
Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian kasus SHGB/SHM pagar laut ini bakal menuntaskan secepatnya dan setepat mungkin.
Mengingat sertifikat-sertifikat nan abnormal secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, lanjut Nusron, sehingga prosesnya memerlukan waktu nan cukup.
"Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini lantaran ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu nan kita anggap abnormal norma maupun abnormal materiil," katanya.
Terdapat 263 bagian SHGB/SHM pagar laut nan tertera di perairan Kabupaten Tangerang, terdiri atas 234 bagian SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bagian SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bagian atas nama perseorangan.
Selain itu, ditemukan juga 17 bagian sertifikat kewenangan milik (SHM) di area tersebut.