ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Senin, 21 April 2025 - 19:01 WIB
Jakarta, detikai.com – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku pihaknya belum menerima perihal adanya pengajuan judicial review alias JR, mengenai dengan peraturan presiden atau perpres nan mengatur tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan di Mahkamah Agung alias MA.
Adapun nan digugat tersebut adalah Perpres No. 82 Tahun 2024. Peraturan ini nan menjadi dasar keberadaan Kantor Komunikasi Kepresidenan tersebut.
"Belum, ini kan hari Senin ya, saya belum terima kopian gugatan tersebut, tapi apapun kelak coba kita pelajari," ujar Prasetyo kepada wartawan di kantornya, Senin, 21 April 2025.
Prasetyo nan saat ini juga ditunjuk sebagai Juru Bicara Presiden, mengaku jika perpres Kantor Komunikasi Presiden sudah didesain dengan cermat. Maka tidak ada tumpang tindih.
"Karena perpres, PCO, instansi komunikasi kepresidenan, kemudian KSP, itu sejak awal sudah didesain sedemikian rupa bahwa tidak ada tugas-tugas nan tadi disebutkan, tumpang tindih itu tidak ada," katanya.
Sebelumnya, Uji materi tersebut diajukan oleh seorang berjulukan Windu Wijaya, melalui kuas hukumnya Ardin Firanata. Ada sejumlah pasal nan diajukannya untuk diuji materi mengenai Kantor Komunikasi Kepresidenan. Pengajuan berkas-berkas itu sudah diterima oleh MA dan telah ditandatangani oleh Pranata Peradilan Hak Uji Materiil.
"Berkas permohonan dan bukti sebanyak tiga rangkap, serta softcopy permohonan kewenangan uji materiil dalam corak dua flashdisk," dalam salinan penerimaan berkas perkara kewenangan uji materiil, dikutip Minggu 20 April 2025.
Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, nan diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.
Berikut keterangan pasal-pasal nan diajukan oleh pemohon untuk diuji materiil:
Pasal 3
Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian support kepada Presiden dalam melaksanakan komunikasi dan info kebijakan strategis dan program prioritas Presiden.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan kegunaan :
a. penyelenggaraan kajian rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
b. penyelenggaraan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas rumor dan info aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
c. penyelenggaraan diseminasi info dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
d. penyelenggaraan koordinasi dan sinkronisasi info strategis dan pertimbangan komunikasi antar kementerian / lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas Presiden;
e. penyelenggaraan manajemen Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
f. penyelenggaraan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden.
Pasal 48
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, penyelenggaraan kegunaan di bagian pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info nan dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden sebagaimana diatur dalam peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2441, dialihkan menjadi tugas dan kegunaan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan nan mengatur mengenai kegunaan pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi info dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 2++1, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Halaman Selanjutnya
Ada beberapa pasal di Perpres No 82 tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, nan diajukan untuk diuji materi oleh MA. Yakni Pasal 3, Pasal 4, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 52.