ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bunyi mengenai kasus korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
Prasetyo mengatakan kasus dugaan korupsi pemberian angsuran ini menunjukkan kebenaran bahwa banyak oknum pejabat bank menyalahgunakan kewenangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menjadi sirine juga bagi kita, bahwa kita mendapatkan kebenaran rupanya banyak juga, dalam tanda kutip ya, oknum-oknum dari perbankan kita nan menyalahgunakan kewenangannya," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).
Di sisi lain, Prasetyo menilai kasus korupsi nan dilakukan oleh eks Direktur Utama nan sekarang menjadi Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto turut menjadi penyebab kegagalan operasional di perusahaan tekstil tersebut.
"Terbukti bahwa dengan penyelewengannya itu pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak melangkah sebagaimana mestinya. Akibatnya, ini merugikan juga bagi tenaga kerja di Sritex nan jumlahnya kurang lebih nyaris capai 10 ribu," ujarnya.
Prasetyo mengatakan kondisi perusahaan Sritex nan mengalami pailit akibat adanya korupsi juga berakibat pada perekonomian nasional. Menurutnya, industri tekstil Indonesia jadi dianggap bermasalah setelah Sritex dinyatakan pailit.
"Akibat ekonominya juga ini banyak, industri tekstil kita dianggap sedang bermasalah dan seterusnya. Padahal rupanya ada aspek juga dari sisi manajemen pemiliknya nan seperti ini," katanya.
Oleh karenanya, Pras meminta publik mendukung penuh upaya penegakan norma nan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya perihal itu juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membantu Sritex.
"Bagaimanapun Sritex adalah perusahaan tekstil kita nan paling sesungguhnya ya, nan paling kita anggap paling baik, skala internasional, produknya sudah diakui, bumi kan," jelasnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka mengenai dugaan korupsi pemberian akomodasi angsuran dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
Qohar menyebut nilai kerugian itu sesuai besaran angsuran dari Bank DKI dan Bank BJB nan semestinya digunakan sebagai modal kerja. Ia menjelaskan duit angsuran nan semestinya dipakai untuk modal kerja itu justru digunakan untuk bayar utang dan membeli aset non produktif.
"Tidak sesuai dengan peruntukan nan seharusnya, ialah untuk modal kerja tetapi disalahgunakan untuk bayar utang dan membeli aset non-produktif," jelasnya.
(fra/tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]