Mensesneg Jabat Jubir Presiden, Pakar Hukum Tata Negara: Perlu Payung Hukum Agar Tertib Administrasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai salah satu ahli bicara presiden. Hal ini dinilai perlu payung norma untuk memperkuat dasar norma penunjukan tersebut. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menilai, pentingnya dasar patokan dalam penunjukan ahli bicara. 

"Ada problematika dari segi norma manajemen negara. Meskipun itu kekuasaan presiden pastinya penunjukan seperti itu dilakukan dengan surat keputusan. Untuk sementara waktu alias dalam periode tertentu agar proses ketatanegaraan basisnya selalu peraturan,” ujar Feri saat dihubungi, Selasa (22/4/2025).

Feri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur gimana presiden mempunyai kewenangan prerogatif untuk menyusun kabinet. Namun, sebaiknya pemerintah tertib dalam administrasi.

"Keluarkan saja surat keputusan presiden kan sangat sigap tidak perlu panjang-panjang sehingga penunjukan secara resmi bukan ala kadarnya agar kemudian seluruh komunikasi presiden betul-betul berkomunikasi dengan tiga menteri nan ditunjuk," tutur Feri.

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebagai Juru Bicara Presiden. Informasinya kami rangkum dalam Kilas Politik.

Berjalan Sesuai Aturan

Feri menjelaskan, tidak menjadi soal siapa nan ditunjuk sebagai ahli bicara presiden. Namun, di sisi lain, perlu diperhatikan adanya aturan. Sehingga tata kelola pemerintahan melangkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga ada norma alias ketentuan norma nan jadi pegangan kenapa tugas tugas jubir untuk sementara waktu diberikan kepada kementerian alias para menteri tersebut agar kemudian orang tidak memandang sikap alias kebijakan nan asal cepat, tetapi tidak tepat," kata Feri.

Feri menerangkan, pada dasarnya penyusunan kabinet itu berada di kekuasaan presiden. Presiden mempunyai kewenangan prerogratif untuk menentukan kabinetnya.

"Namun perlu juga diperhatikan apa saja ketentuan undang-undang dan peraturan presiden mengenai komposisi dan tugas masing-masing kabinet," tutur Feri.

Oleh lantaran itu, ucap Feri, perlu juga presiden tidak berbenturan dengan ketentuan itu lantaran perihal tersebut bicara soal tata kelola pemerintahan nan baik.

Dia menjelaskan, Pasal 4 UUD 1945 mengatur tentang kekuasaan pemerintahan. Pasal ini menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

"Presiden dapat saja memberikan tugas tugas unik kepada para menteri dan pembantunya sebagaimana ketentuan undang-undang kementerian negara dan peraturan presiden mengenai komposisi tugas kabinet," sambungnya.

Respons Mensesneg

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjadi ahli bicara presiden. Padahal, Istana juga tetap mempunyai Kantor Komunikasi Kepresidenan nan bertanggung jawab untuk mengomunikasikan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Penunjukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjadi ahli bicara presiden dibenarkan Prasetyo. Ia mengatakan, perintah itu tidak perlu disertai dengan pelantikan lantaran pada dasarnya seluruh personil kabinet diharapkan bisa menjadi ahli bicara presiden.

”Enggak perlu dilantik, kita semua diharapkan menjadi ahli bicara. Terutama jika saya, posisi sebagai Mensesneg, diminta juga untuk ikut aktif (menjadi ahli bicara),” kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/4).

Selengkapnya