Dua Tersangka Penembak Polisi Di Lampung Diserahkan Ke Oditur Militer

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 01 Mei 2025 00:16 WIB

Detasemen Polisi Militer menyerahkan berkas dan dua tersangka penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer. Sidang bakal dilakukan secara terbuka. Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menyerahkan berkas perkara, peralatan bukti dan dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer I-05 Palembang. (ANTARA FOTO/ARDIANSYAH)

Jakarta, detikai.com --

Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menyerahkan berkas perkara, peralatan bukti dan dua tersangka kasus penembakan polisi di Lampung ke Oditur Militer I-05 Palembang.

Dua tersangka dalam kasus itu adalah Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa pada hari ini, Rabu 30 April 2025 telah diserahkan berkas perkara, peralatan bukti dan tersangka dengan inisial YHL dan B kepada Oditur Militer I-05 Palembang," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana saat dihubungi, Rabu (30/4).

Ia menjelaskan selama 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang bakal memeriksa dan meneliti peralatan bukti dan berkas-berkas nan diterima.

Setelahnya bakal diserahkan ke Oditurat Jenderal TNI dan dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer.

"Proses sidang itu sendiri bakal dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini nan bertindak pada setiap sidang di pengadilan militer," kata Wahyu.

Sebelumnya tiga polisi meninggal bumi usai ditembak personil TNI saat menggerebek sabung ayam di Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3) sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Nanta.

Dua personil TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan berujung kematian tiga polisi tersebut ialah Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis.

(fra/yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya