ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Rabu, 19 Maret 2025 - 23:18 WIB
Jakarta, detikai.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menemui Komisi I DPR RI usai berbincang dengan demonstran mahasiswa nan menolak RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pertemuan itu diakui Supratman mengenai dengan perbaikan dalam RUU TNI.
“Enggak ada, hanya perbaikan. Soal apa? Ya untuk memastikan apa nan menjadi tuntutan adik-adik mahasiswa mengenai dengan kekhawatiran bakal terjadinya dwifungsi ABRI alias dwifungsi TNI, itu sama sekali sesuatu nan tidak perlu dikhawatirkan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 Maret 2025.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas
Photo :
- detikai.com/Ahmad Farhan Faris
Supratman menjelaskan, semua nan dibahas di dalam RUU TNI itu mengenai dengan tugas-tugas pertahanan TNI.
Meski sudah disetujui di tahap I, Supratman mengatakan tak ada perubahan nan begitu signifikan untuk disahkan besok dalam rapat paripurna.
“Enggak ada, itu hanya menyesuaikan dengan dari sisi gramatikal saja, ada nan keamanan nan semestinya pertahanan. Frasa-frasa, jadi jika keamanan kelak tafsirannya, kelak TNI bisa urusan dengan tugas Polri, padahal itu tugas pokok adalah menyangkut soal pertahanan negara,” ujarnya.
Di sisi lain, Supratman juga menyinggung soal batas pensiun TNI, lantaran kudu ada keseragaman dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Karena sekarang bukan hanya PNS saja, nan sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah, lantaran itu tidak setara jika kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi nan kita cetak dengan begitu luar biasa, kemudian mereka kudu pensiun di umur 58 tahun,” ungkapnya.
Sementara untuk sisanya, Supratman menambahkan tak ada nan berubah sama sekali. Khususnya soal tugas pertahanan untuk mengantisipasi ancaman siber.
“Karena itu juga kudu disesuaikan ya, dan nan lebih krusial adalah kekhawatiran menyangkut soal dwifungsi ABRI ataupun dwifungsi TNI kan tidak terjadi,” pungkas Supratman.
Halaman Selanjutnya
“Karena sekarang bukan hanya PNS saja, nan sipil sekarang pensiunnya sudah 60 tahun. Nah, lantaran itu tidak setara jika kemudian bagi perwira, terutama perwira tinggi nan kita cetak dengan begitu luar biasa, kemudian mereka kudu pensiun di umur 58 tahun,” ungkapnya.