ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nan baru bakal menjamin kewenangan asasi manusia.
“Saya berkeyakinan bahwa KUHAP baru kita ini bakal mengekspresikan amandemen UUD NRI Tahun 1945 tentang kewenangan asasi manusia,” ucap Yusril saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Dia menjelaskan, salah satu corak penjaminan kewenangan asasi manusia dalam KUHAP baru adalah penegasan mengenai pemisah waktu status tersangka. Dia menyebut draf KUHAP baru mengatur status tersangka paling lama untuk dua tahun.
“Jadi jika interogator menyatakan orang itu melakukan kejahatan, dua tahun dia kumpulkan perangkat bukti tidak kunjung dapat, ya, sudah orang itu kudu dilepaskan,” ucap Yusril.
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap seseorang dapat menciptakan beban morel. Namun, KUHAP nan lama belum mengatur pemisah waktu nan jelas kapan status tersangka berhujung jika tidak kunjung diadili di pengadilan.
Dengan begitu, selain menjamin kewenangan asasi manusia, Yusril meyakini bahwa KUHAP baru juga menjamin keadilan dan kepastian hukum.
Menko Yusril menambahkan bahwa KUHAP baru mengakomodasi perkembangan era di bagian norma acara. Bersamaan dengan itu, KUHAP baru turut menyempurnakan aturan-aturan sebelumnya.
“Saya sendiri juga pernah dulu beberapa kali menguji pasal-pasal KUHAP itu ke Mahkamah Konstitusi dan kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata dia.