Menko Yusril Soal Wacana Pulangkan Hambali: Masih Dipelajari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap mempelajari soal wacana memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman namalain Hambali, dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

"Belum ada diputuskan bakal kita minta dia ditransfer ke Indonesia, itu belum. Kita sedang mempelajari, menjajaki, dan mengoordinasikan ini, bukan hanya kami, tetapi juga lembaga alias badan alias kementerian nan lain," kata Yusril di Jakarta, Selasa (21/1/2025) seperti dilansir Antara.

Pemerintah sedang mempelajari kasus Hambali sekaligus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Koordinasi dimaksud untuk menentukan sikap pemerintah terhadap mantan teroris nan diduga kuat terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002 itu.

"Sehingga kelak kita sampai pada satu konklusi bakal seperti apa nan kita lakukan terhadap Hambali ini ke depannya. Jadi, jangan dianggap bahwa kita sudah mengambil keputusan meminta dia kembali, itu belum sampai ke tingkat itu," tuturnya.

Buron

Hambali sempat menjadi buron abdi negara penegak norma Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, tetapi tidak tertangkap.

Hambali kemudian diringkus dalam operasi campuran antara Amerika Serikat dan Thailand, selanjutnya ditahan di Guantanamo, Kuba.

"Sampai hari ini, (Hambali) belum pernah diadili lantaran menghadapi sejumlah permasalahan, lantaran nan diperlakukan adalah norma militer Amerika Serikat dan bukan norma sipil," katanya.

Apabila nantinya Hambali dipindahkan ke Indonesia, dia tidak bisa diadili untuk kasus Bom Bali lantaran telah melampaui pemisah waktu.

Yusril menjelaskan suatu kasus nan diancam dengan balasan seumur hidup alias balasan meninggal kedaluwarsa setelah 18 tahun, sementara Bom Bali terjadi sekitar 23 tahun lalu.

Namun demikian, Hambali dapat diadili atas kasus terorisme nan dilakukannya setelah Bom Bali 2002.

"Kalau Bom Bali sudah kedaluwarsa, tetapi jika kasus-kasus aktivitas terorismenya bersambung terus. Karena kan walaupun dia tidak melakukan tindakan teror di dalam negeri, tetapi kan bertindak asas individual bahwa kejahatan nan dilakukan oleh WNI meskipun di luar teritori Indonesia, itu tetap bertindak norma Indonesia," ucap Menko.

Pemerintah tidak memasang sasaran waktu untuk merampungkan wacana pemulangan Hambali.

Bukan Prioritas

Yusril menyatakan perihal itu tidak termasuk prioritas nan perlu segera diselesaikan.

Selain Hambali, Menko Yusril juga menekankan bahwa pemerintah meletakkan perhatian terhadap WNI lainnya nan dijatuhi balasan seumur hidup alias balasan meninggal di negara lain.

"Itu tetap kami pelajari dan tentu bakal kami negosiasikan lantaran menyangkut kepentingan dengan penduduk negara kita sendiri," ujarnya.

Menurut Yusril, pemerintah meletakkan perhatian unik terhadap WNI nan menghadapi masalah norma di luar negeri. Terlepas dari kejahatan dan kesalahan nan dilakukan, pemerintah bakal memberikan pembelaan dan perlindungan.

Selengkapnya