Menhan Sjafrie Buka Suara Soal 8 Usulan Forum Purnawirawan Tni

Sedang Trending 19 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Rabu, 30 Apr 2025 18:16 WIB

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin buka bunyi soal delapan poin usulan purnawirawan TNI, termasuk salah satunya soal posisi Wapres Gibran. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormarti dan mengakaji lebih mendalam setiap saran dan usulan purnawirawan. . (Detikcom/Rachman Haryanto)

Jakarta, detikai.com --

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI nan meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.

Sjafrie mengatakan bakal mendengar segala saran dan masukan nan dilontarkan para purnawirawan itu untuk dikaji lebih dalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana nan produktif dan mana nan mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut," kata Sjafrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).

"Kita menghormati apa nan menjadi pemikirannya para sesepuh," sambungnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membikin delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap situasi nasional terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel nan semuanya telah pensiun.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar komplit delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1. Kembali ke UUD 1945 original sebagai tata norma politik dan tata tertib pemerintahan.
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih nan dikenal sebagai (ASTA CITA), selain untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus nan serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berakibat pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing China nan masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan nan tidak sesuai dengan patokan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, nan sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara nan tetap terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada kegunaan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR lantaran keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar norma aktivitas MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya