ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mengkritik kelulusan salah satu tersangka kasus perundungan terhadap master Aulia Risma di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Zara Yupita Azra. Ia menilai, kelulusan Zara nan lebih sigap dari waktu normal sangat janggal dan semestinya ditahan lantaran berstatus tersangka.
"Yang harusnya jadi tersangka malah diluluskan lebih cepat. Harusnya secara disiplin ditahan, bukan malah lulus duluan," kata Budi dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI, Selasa (29/4/2025).
Budi menuturkan, nan berkepentingan dinyatakan lulus dalam waktu hanya 6 semester dari semestinya 8 semester. Ia mengaku heran dan menyayangkan proses tersebut karena berpotensi melemahkan upaya penegakan disiplin dan pembenahan sistem pendidikan master ahli nan tengah dijalankan pemerintah.
"Ya memang begitu kita masukan sebelum kita masukin ke pengadilan, ada nan nyelonong lulus duluan, gitu kan, lebih cepat. Itu kejadian di Indonesia ya kayak begitulah," ujar Budi.
Menurut Budi, Kementerian Kesehatan RI telah menyerahkan penanganan kasus perundungan ini kepada kepolisian untuk menjamin independensi. Ia menyebut berkas kasus Zara dan dua tersangka lainnya sudah dinyatakan komplit alias P21 oleh Kejaksaan, dan sekarang tinggal menunggu proses pengadilan.
Polda Jawa Tengah sebelumnya telah meminta ketiga tersangka agar segera ditahan.
"Kita mau tertibkan ini. Kalau tidak, praktik perundungan nan sudah mengakar ini bakal terus terjadi. Kami sudah freeze STR-nya. Kalau terbukti bersalah, bakal dicabut seumur hidup. Ini bukan sekadar administratif, tapi juga yudisial," tegas Budi.
Ia menambahkan, kejadian seperti ini menunjukkan buruknya sistem budaya dan pengawasan di lingkungan pendidikan klinis. Budi menyebut sudah terlalu lama ada pembiaran terhadap praktik kekerasan di rumah sakit pendidikan.
Sebelumnya, dr. Zara Yupita Azra dinyatakan lulus sertifikasi kompetensi PPDS oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI) sekitar dua pekan lalu. Padahal, dia merupakan tersangka nan paling aktif membikin patokan dan melakukan perundungan terhadap dr. Aulia Risma, nan kemudian mengakhiri hidupnya.
Langkah Kemenkes untuk menata ulang sistem PPDS pun sekarang dipercepat, termasuk melalui model hospital-based dan kontrol lebih ketat terhadap rumah sakit pendidikan nan berada di bawah kewenangannya.
(hsy/hsy)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Resistensi Bisnis Wewangian di Tengah Pelemahan Daya Beli
Next Article Menkes: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Program Terbesar dalam Sejarah RI