ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan pemberian tunjangan keahlian (tukin) untuk para pengajar berstatus aparatur sipil negara (ASN) nan belum cair selama lima tahun kemungkinan bakal dibayar pemerintah di 2025 ini.
Sebab pihaknya sudah mengusulkan surat penambahan anggaran Kemendiktisaintek untuk melakukan pembayaran tunjangan ini ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di mana menurutnya Kemenkeu juga sudah memberikan sinyal positif mengenai pencairan anggaran ini.
"Tukin ini sudah sampai pembahasan antar Kementerian dan cukup intensif. Terakhir kami menyurati Kementerian Keuangan untuk menganggarkan pembayaran tukin nan sudah tertunda selama lima tahun," kata Satryo di di Menara Global, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya dari Kementerian Keuangan sudah menyetujui kalkulasi kami dan mudah-mudahan dalam waktu dekat Menteri Keuangan bisa memberikan persetujuan. Jadi optimis ada solusi untuk teman-teman nan perlu dibayar tukinnya," sambungnya.
Terkait pembayaran tukin pengajar nan tertunda selama lima tahun terakhir ini, Satryo menjelaskan persoalan ini bermulai dari publikasi Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam patokan itu, ASN di lingkungan Kemendikbud nan sekarang Kemendiktisaintek, tukin hanya bertindak bagi ASN di bagian administratif. Beda dengan pengajar nan mendapat tunjangan pekerjaan alih-alih tukin.
Meski begitu, tunjangan pekerjaan ini hanya diberikan kepada mereka nan sudah mempunyai sertifikasi pekerjaan pengajar (serdos). Alhasil mereka, khususnya para pengajar muda, nan belum mendapat serdos tidak dapat tunjangan profesi.
"Nah pengajar nan PNS itu arti untuk pendapatannya itu ada penghasilan plus tunjangan fungsional plus tunjangan profesi. Sebetulnya di pengajar tukin nggak ada lantaran beda menilai performance dari dosen, lain dengan admin. Admin dengan tukin dihitung jam segala macam. Kalau di pengajar dengan profesi, sertifikat pekerjaan dosen," terangnya.
"Nah mereka itu nan tidak mendapatkan tunjangan, nan sudah punya sertifikasi pengajar mereka dapat kan. Dapat profesi, fungsional, gaji, nggak ada masalah mereka itu. nan belum serdos ini nan bermasalah, mereka menuntut 'loh kita kok nggak dibayar'. Ya agar setara lantaran bukan kesalahan mereka belum serdos, dicobalah untuk tukin nan dipakai mengganti tunjangan pekerjaan itu, bagi nan belum serdos," papar Satryo lagi.
Namun lantaran beragam hal, termasuk perubahan nomenklatur Kementerian dari Kemendikbud kemudian berubah menjadi Kemendiktisaintek hingga sekarang dipecah dan berubah lagi menjadi Kemendiktisaintek, masalah pembayaran tukin pengajar menjadi tertunda hingga saat ini.
Sebagai informasi, dalam catatan detikcom sebelumnya Satryo mengatakan pihaknya sudah mengusulkan tambahan anggaran Rp 2,6 triliun ke Kementerian Keuangan mengenai pembayaran tukin dosen. Tukin ini bakal cair pada 2025 setelah mendapat persetujuan dari Kemenkeu dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
"Insya Allah jika Kemenkeu sudah setuju, Banggar DPR juga setuju, ya," ucapnya pada detikEdu saat ditemui di Gedung D Kemdikbud, Jakarta, Jumat (10/1/2025) lalu.
Menurutnya melalui pembayaran tukin ini pemerintah dapat menutup perbedaan (closing the gap) pendapatan antara pengajar ASN nan tidak mendapat tukin pekerjaan dengan nan mendapatkannya. Diharapkan, langkah ini mendukung pendapatan pengajar ASN tidak lagi di bawah pendapatan tenaga kependidikan (tendik) administratif di perguruan tingginya.
"Jadi, nan betul adalah kita bakal menutupi ya perbedaan nan selama ini ada antara nan dapat tukin dan tidak dapat tukin," jelasnya.
Besaran anggaran Rp 2,6 triliun nan diajukan ini dihitung dari info sementara pengajar 'korban' dan rapelan tukinnya nan belum dibayarkan.
(fdl/fdl)