ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Mantan interogator senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditunjuk jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara. Apa itu?
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendampingi kementerian dalam meningkatkan penerimaan negara di beragam sektor. Fokusnya untuk melakukan pengawalan agar penerimaan negara di beragam sektor dapat meningkat.
Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara dipimpin Herry Muryanto sebagai kepala dan Novel Baswedan sebagai wakil kepala. Adapun anggotanya merupakan mantan pegawai KPK nan sudah mempunyai pengalaman dalam menangani kasus korupsi dan mahir dalam tata kelola pemerintahan, serta sebelumnya tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Yudi Purnomo Harahap mengatakan selama 6 bulan ini pihaknya telah berkoordinasi dengan beragam kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM, termasuk nan terbaru Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam pendampingannya, Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara turun langsung memandang situasi lapangan di Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa Bali pada 11-13 Juni 2025.
Yudi menyampaikan, Hotman Tambunan selaku ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan telah memetakan bahwa di sektor perikanan tetap ada potensi untuk meningkatkan pendapatan negara. Atas perihal itu, Satgassus mendampingi para pemangku kepentingan lintas instansi, lembaga dan kementerian, baik pusat maupun wilayah ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah provinsi.
"Satgassus berupaya untuk memetakan masalah dan menawarkan serta mengawal solusi agar PNBP di sektor perikanan meningkat," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulis.
Satgassus telah mengunjungi dua pelabuhan perikanan ialah Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur; dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Bali. Dalam kunjungan itu ditemukan persoalan nan perlu segera diselesaikan untuk meningkatkan PNBP antara lain tetap banyaknya kapal-kapal penangkap ikan di bawah dan alias di atas 30GT nan menangkap ikan di atas 12 mil laut, tetapi belum mempunyai izin penangkapan ikan.
"Dengan demikian, atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut tidak dapat dipungut PNBP-nya. Beberapa kapal tersebut memang telah mengusulkan perizinan, tetapi tetap terkendala dan memerlukan waktu nan relatif cukup lama," ujar Yudi.
(aid/ara)