Mendes Yandri Cawe-cawe Menangkan Istri Di Pilbup Serang Jadi Potret Ironi Demokrasi Indonesia

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:20 WIB

Jakarta, detikai.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto jadi sorotan lantaran cawe-cawe dalam pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang. Mendes Yandri merupakan suami dari Ratu Rachmatuzakiyah. 

Terkait itu, pengamat politik, Adi Prayitno mengkritisi cawe-cawe Mendes Yandri dalam pemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas di Pilkada Serang. Bagi dia, langkah Mendes Yandri itu merupakan ironi dalam kerakyatan Indonesia.

Adi menilai semestinya para pejabat tak menggunakan kekuasaannya untuk cawe-cawe dalam Pilkada mendukung salah satu pasangan calon.

"Ini tentu menjadi ironi dalam kerakyatan kita. Ini menjadi sesuatu nan telat bagi kerakyatan kita, mestinya aparatus-aparatus kekuasaan itu tidak menggunakan kewenangannya. Tidak menggunakan kedudukan publiknya untuk politik partisan dan hanya mendukung salah satu paslon," kata Adi saat dihubungi detikai.com, Selasa, 25 Februari 2025.

Adi pun mengaku terkejut saat Mahkamah Konstitusi (MK) menilai adanya cawe-cawe nan dilakukan Mendes Yandri di Pilkada Serang. Dia menyindir perihal itu sebagai bukti adanya cawe-cawe kekuasaan dalam pemenangan Pilkada.

"Ya, tentu sangat mengejutkan ya dari putusan dari Mahkamah Konstitusi. Ini tentu menunjukkan sungguh memang aparatus-aparatus kekuasaan itu dalam banyak perihal ikut terlibat dalam pemenangan Pilkada ya. Ini kan terkonfirmasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Adi.

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno

Kemudian, Adi berambisi ada hukuman nan diberikan kepada pihak nan terlibat cawe-cawe terhadap pemenangan Pilkada itu.

"Tinggal kita lihat gimana progress ke depan. Apakah pihak-pihak nan dinilai terlibat alias ikut kombinasi alias ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada ini seperti apa sanksinya, alias hanya dibiarkan saja," ujarnya.
 
"Tapi, memandang kecenderungan rata-rata secara umum memang ini seakan-akan Pilkada hanya diulang aja," tuturnya.

Sebelumnya, MK mencermati bukti dan kebenaran mengenai dalil nan menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang. 

MK menilai adanya pertautan kepentingan antara Mendes dengan kemenangan paslon Ratu-Najib. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan kebenaran norma bahwa Mendes Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri aktivitas nan mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.

MK percaya posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi nan secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT. 

Dalam putusannya, MK menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK pun mengintruksikan KPU untuk menggelar pemungutan bunyi ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.

Halaman Selanjutnya

"Tinggal kita lihat gimana progress ke depan. Apakah pihak-pihak nan dinilai terlibat alias ikut kombinasi alias ikut cawe-cawe dalam urusan Pilkada ini seperti apa sanksinya, alias hanya dibiarkan saja," ujarnya. "Tapi, memandang kecenderungan rata-rata secara umum memang ini seakan-akan Pilkada hanya diulang aja," tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya