ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas utama dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan organisasi kemasyarakaratan (Ormas) meresahkan.
Dia menyebut, satgas nantinya bakal menegakkan aturan-aturan nan sudah ada mengenai premanisme dan ormas.
"Jadi satgas ini lebih utamanya adalah gimana menegakkan aturan-aturan nan sudah ada. Jadi siapa nan melakukan apa," kata Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, mengenai patokan ormas diantaranya ormas berbadan hukum, berada dinaungan Kementerian Hukum. Sehingga, jika ormas tersebut melakukan pelanggaran maka nan bakal menindak adalah kementerian hukum.
Sementara, ormas nan tidak berbadan norma tapi terdaftar di kementerian dalam negeri, maka nan bakal menindak jika melakukan pelanggaran adalah kementerian nan dia pimpimpin.
Namun, jika ormas melakukan tindak pidana maka bakal ditindak oleh abdi negara penegak hukum.
"Sekali lagi, jika pidana ya otomatis penegak norma kepolisian. Kalau nan berbadan hukum, dari kementerian hukum. Kemudian jika nan terdaftar di kementerian dalam negeri, otomatis dari kementerian dalam negeri. Salah satunya sanksinya adalah membikin surat pernyataan, surat untuk melepaskan status keterdaftarannya," jelas dia.
Kemudian, untuk ormas nan tidak berbadan norma dan tidak terdaftar maka tidak bakal mendapatkan akomodasi dari pemerintah. Salah satunya, biaya hibah.
"Nah apa resikonya ormas-ormas nan dinyatakan tidak terdaftar ini? Tidak mendapatkan pelayanan akomodasi pemerintah. Misalnya tidak mendapat biaya hibah," papar Tito.
Lebih lanjut, dia pun mengatakan, leading sektor dari Satgas Premanisme dan Ormas berada di Kemenko Polkam.
"Nanti ada satgas dari polkam, ada satgasnya. Nanti kemendagri salah satu bagian dari satgas itu," imbuhnya.
Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Budi Gunawan menegaskan, pemerintah bakal menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) nan mengganggu suasana investasi di Indonesia. Hal ini disampaikan, dalam merespons bunyi laporan penduduk nan kerap didatangi para oknum ormas nan kerap meminta pungutan liar kepada para pengusaha.
"Pemerintah menegaskan komitmen dalam menjaga stabilitas nasional dan kepastian norma dengan membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan masyarakat dan mengganggu investasi," kata Budi dalam keterangan diterima, Rabu (7/5/2025).
Budi menjelaskan, pembentukan satuan tugas dilakukan untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan kepastian norma guna menjamin jalannya investasi dan usaha. Hal ini sesuai pengarahan Presiden Prabowo Subianto, negara tidak bakal tinggal tak bersuara terhadap beragam corak tindakan nan menakut-nakuti ketertiban umum dan kestabilan sosial.
"Pemerintah tidak bakal ragu-ragu dalam menindak tegas segala corak premanisme dan aktivitas ormas nan meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun aktivitas usaha," tegas Budi.
Budi memastikan, kehadiran negara kudu dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga suasana upaya nan sehat dan kompetitif.
"Pemerintah mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa ruang publik tidak dikuasai oleh intimidasi, kekerasan, alias pemaksaan oleh kelompok-kelompok tertentu," jelas dia.
"Langkah ini sejalan dengan agenda strategis nasional dalam menciptakan lingkungan nan kondusif bagi investasi, baik domestik maupun asing, sebagai bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.
Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com