ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya bakal melakukan kajian mengenai usulan menjadikan Kota Solo sebagai wilayah istimewa.
"Namanya usulan boleh aja, tapi kelak kan kita bakal kaji. Ada kriteria-kriterianya apa alasannya kelak untuk dijadikan Daerah Istimewa," kata Tito, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Dia menegaskan, pengajuan status wilayah spesial bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah. Namun, kudu memenuhi beragam persyaratan nan diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut, kata Tito, juga melibatkan kajian dari Kemendagri nan kemudian bakal disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Masalah wilayah spesial itu kan silakan aja usulannya diajukan, tapi kelak kan bakal merubah undang-undang otomatis bakal melibatkan juga DPR tapi di kita kelak bakal kita kaji dulu alasannya apa untuk dijadikan wilayah istimewa, jika memenuhi kriteria ya kita bakal naikkan alias ajukan kepada DPR RI juga lantaran itu kan pembentukan suatu wilayah didasarkan kepada undang-undang, di setiap wilayah itu ada undang-undangnya," ujar dia.
Minta Dikaji Mendalam
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, menyatakan perlu adanya kajian mendalam soal usulan Kota Surakarta atau Solo menjadi Daerah Istimewa. Sebab menurutnya, dari sisi sejarah bukan hanya Solo nan punya nilai historis.
"Kita berpikir bukannya tidak boleh, boleh. Tetapi kan kudu ada kajian mendalam, kajian mendalam itu. Dasarnya apa? Apakah historis. Karena nan punya historis banyak juga gitu loh. Pasti nan bakal minta diistimewakan juga banyak," kata Dede saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).
Dede mencontohkan Kota Cirebon nan juga punya keraton bisa saja meminta menjadi daerah istimewa. "Kayak saya misalnya saya sebagai orang Jawa Barat, ya mungkin saya mengusulkan Cirebon sebagai wilayah istimewa. Punya historis, punya sejarah, gitu kan," ujar Dede.
Menurutnya, perlu juga dilihat aspek sosiologis dan politisnya sehingga layak disebut wilayah istimewa.
"Jadi tetap mesti dilihat sosiologisnya. Seperti, apakah, apa namanya, ada secara secara sosiologisnya mempunyai kekhasan. Kalau nan kuatnya secara politis, tetap ada daerah-daerah lain nan secara politis juga memerlukan pengakuan," pungkas Dede.
Usulan Solo jadi Daerah Istimewa
Sebelumnya, Kota Surakarta alias Kota Solo diusulkan menjadi Daerah Istimewa Solo. Hal ini berasas adanya permintaan agar Solo dimekarkan dari Jawa Tengah dan menjadi Daerah Istimewa.
"Seperti wilayah saya nan Solo, minta pemekaran dari Jawa Tengah dan diminta dibikin wilayah spesial Surakarta," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, argumen Solo diminta menjadi wilayah spesial lantaran secara historis mempunyai kekhususan dalam proses perjuangan menghadapi penjajahan. Selain itu Solo mempunyai kekhasan budaya.
"Karena secara historis mempunyai suatu kekhususan di dalam proses terhadap melakukan perlawanan terhadap era kolonialisme dulu dan mempunyai kekhasan sebagai wilayah nan mempunyai kekhususan dan kebudayaan," imbuh Bima.
Reporter: Alma Fikhasari
Sumber: Merdeka.com