ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materiil mengenai Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Keputusan ini tentu menjadi sorotan banyak pihak, terutama mengenai dengan kebebasan berekspresi dalam ruang digital.
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa ketentuan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tidak memberikan batas nan jelas mengenai corak alias isi dari "informasi elektronik dan/atau arsip elektronik". Hal ini berpotensi disalahgunakan untuk mengekang kebebasan berekspresi masyarakat.
"Dalam perihal ini, penegakan norma kudu dibatasi hanya terhadap info elektronik nan secara substansi memuat ajakan, anjuran, alias penyebaran kebencian berasas identitas nan dilakukan secara sengaja di depan umum serta secara nyata mengarah kepada corak diskriminasi, permusuhan, alias kekerasan terhadap golongan nan dilindungi," ujar Enny dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 nan berjalan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Hakim Enny menjelaskan bahwa dengan pembatasan ini, norma Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 bakal lebih sejalan dengan prinsip konstitusi nan diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, perihal ini juga sesuai dengan norma internasional, seperti Pasal 20 ayat (2) ICCPR nan mengatur tentang kebebasan berpendapat.
"Dengan memberi perlindungan norma terhadap golongan rentan dan menjamin ekspresi nan sah dalam masyarakat demokratis, maka kita dapat mencegah hukuman pidana nan sewenang-wenang," ungkap Hakim Enny lebih lanjut.