ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar kepala wilayah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik. Pelantikan ini penting agar para kepala wilayah terpilih dapat segera bekerja dan memberikan kepastian politik di daerah. Dengan kepastian politik diharapkan bumi upaya di wilayah dapat melangkah optimal.
Tak hanya itu, keterbelahan masyarakat akibat penyelenggaraan Pilkada bisa segera teratasi setelah pelantikan. Kepala wilayah definitif juga dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Beliau (Presiden) memberi petunjuk kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, upayakan secepat mungkin agar ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya bergerak melangkah segera,” ujarnya di hadapan awak media di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Guna keserentakan nan lebih besar, pelantikan kepala wilayah hasil Pilkada non-sengketa bakal digabung dengan kepala wilayah nan gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal. Adapun pembacaan putusan dismissal bakal dipercepat oleh MK dari agenda semula menjadi 4 dan 5 Februari 2025.
Adapun pelantikan kepala wilayah non-sengketa nan semula di agenda pada 6 Februari 2025 bakal diundur untuk menunggu hasil putusan dismissal. Setelah putusan itu keluar, nantinya Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala wilayah terpilih. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dapat segera mengusulkan pelantikan dengan merujuk ketetapan KPUD.
Terkait dengan tanggal pasti pelantikan, Mendagri mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK. Koordinasi ini untuk memastikan waktu penyelesaian penanganan di masing-masing instansi.
Mendagri juga telah meminta pendapat norma dari Mahkamah Agung mengenai dengan pelantikan kepala daerah. Dirinya berharap, beragam tahapan dapat dipercepat terutama MK dalam menyampaikan putusan dismissal.
“Sehingga KPU bisa untuk mengeluarkan penetapan (kepala wilayah terpilih) berasas penetapan MK tentang dismissal,” jelasnya.
(*)