Massa Aksi Tolak Uu Tni Yang Ditangkap Di Surabaya Capai 40 Orang

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, detikai.com --

Massa tindakan tolak UU TNI nan ditangkap pihak kepolisian di sekitar Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (24/3), dilaporkan bertambah.

Laporan campuran masyarakat sipil Front Anti Militerisme (FAM) mencatat, setidaknya ada 40 orang nan ditangkap abdi negara dan sedang ditahan di Mapolresta Surabaya.

"Aksi tolak revisi UU TNI nan digelar pada hari ini, 24 Maret 2025, berujung pada penahanan oleh pihak kepolisian. Massa tindakan nan diperkirakan kurang lebih mencapai sekitar 40 orang mengalami penahanan," tulis keterangan resmi FAM, Senin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim LBH Surabaya saat ini sedang berada di Polrestabes Surabaya untuk memberikan pendampingan norma dan melakukan konfirmasi mengenai keberadaan massa tindakan nan ditahan.

"Namun, sampai pukul 22.30 WIB belum ada kejelasan mengenai keberadaan mereka, dan pihak Polrestabes belum memberikan izin kepada tim norma untuk mendampingi lantaran argumen bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan dan memerlukan surat kuasa," ucapnya.

FAM pun menyayangkan perihal ini. Pasalnya, pendampingan norma merupakan kewenangan dasar nan dijamin bagi setiap penduduk negara, termasuk bagi massa tindakan nan sedang berhadapan dengan pihak berwenang.

"Dalam konteks tindakan massa, kewenangan pendampingan norma dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Pasal 114 KUHAP, nan mewajibkan interogator untuk memberitahukan kewenangan tersebut kepada setiap tersangka alias terdakwa," ujar mereka.

Selain itu, lanjut FAM, kebebasan beranggapan dan berkumpul dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945, nan memastikan setiap penduduk negara mempunyai kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara bebas, termasuk melalui demonstrasi.

"Perlindungan terhadap kewenangan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.

Di sisi lain, Pasal 114 KUHAP mengatur, setiap orang nan disangka melakukan tindak pidana berkuasa untuk mendapatkan support hukum, baik dari penasihat norma ataupun dari Pos Bantuan Hukum nan memberikan jasa secara cuma-cuma bagi mereka nan tidak mampu.

"Pihak kepolisian, khususnya satuan Dalmas, juga mempunyai tanggungjawab untuk menghormati HAM, serta menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya demonstrasi," lanjutnya.

"Tindakan kekerasan terhadap massa tindakan sangatlah dilarang, lantaran hanya bakal memperburuk situasi dan berpotensi melanggar HAM. Dalam konteks ini, abdi negara kepolisian diharapkan alim pada prosedur nan ada dan tidak melakukan tindakan nan tidak sesuai dengan ketentuan hukum," ucap Diaz.

FAM PUN mengecam keras tindakan penahanan tanpa memberikan hak-hak norma nan semestinya diterima oleh massa aksi.

Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera memberikan kewenangan support norma nan layak kepada massa tindakan nan ditahan, serta membebaskan mereka nan tetap berada dalam penahanan tanpa dasar norma nan jelas.

"Kita semua kudu memastikan bahwa proses norma dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan menghormati kewenangan asasi manusia, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan nan berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, sekitar 25 orang massa tindakan tolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap aparat. Mereka juga mengalami tindak kekerasan.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, puluhan orang ditangkap usai situasi tindakan memanas sekitar pukul 17.00 WIB - 19.00 WIB, Senin (24/3).

Puluhan orang berpakaian kaus dan ada pula nan berseragam polisi terlihat menangkapi massa dengan langkah memiting hingga menggotong beramai-ramai. Mereka juga sempat menendang massa aksi.

Hal itu terjadi di sekitar Taman Apsari Jalan Gubernur Suryo, Jalan Yos Sudarso dan Jalan Pahlawan. Massa kemudian digelandang ke selasar timur dalam Gedung Grahadi.

Awak media dilarang mengambil foto alias merekam massa aksi. Namun berasas pantauan, jumlahnya mencapai 25 orang.

Massa nan ditangkap terlihat dikumpulkan di sebuah ruangan serupa teras di timur Grahadi. Seorang petugas kepolisian sedang mendata. Sementara nan lain berjaga di depan.

Dikonfirmasi soal penangkapan massa aksi, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengaku pihaknya tetap melakukan pendataan.

"Masih kita lakukan pendataan. Nanti kita bakal sampaikan," kata Luthfie, ditemui di Gedung Grahadi.

Luthfie menyebut, saat ini pihaknya tetap melakukan pemeriksaan apakah orang nan ditangkap itu juga diduga melakukan tindak pidana.

"Tentu kelak kami sampaikan, tadi kami dalami ada nan kita amankan. Apakah itu melakukan pidana alias [tidak]," ucapnya.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya