ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tengah menginvestigasi adanya Hak Guna Bangunan (HGB) nan ditemukan di sejumlah perairan Indonesia. Terbaru, muncul HGB di perairan Timur Surabaya, Jawa Timur nan viral di media sosial.
AHY menerangkan, persoalan HGB di perairan juga sedang diinvestigasi Kementerian ATR/BPN. Pihaknya mau memastikan apakah ada patokan nan dilanggar.
"Ya ini nan saya bilang tadi, tetap dipelajari oleh Kementerian ATR, investigasi segala sesuatunya. Nanti bakal ketemu duduk persoalan seperti apa. Tetapi kita mau memastikan juga, jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap norma dan patokan nan berlaku," kata AHY di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menyatakan, HGB di atas laut tidak diperbolehkan. Soal apakah ada pihak nan main-main alias melanggar di kementerian, AHY tak mau buru-buru mengambil kesimpulan.
"Intinya sekali lagi, jika ada pelanggaran terhadap norma dan patokan nan berlaku, siapa pun. Baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah. Kita kan kudu cek sekali lagi, tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu nan memang kudu dicek secara utuh. Jadi kelak pasti bakal ada penjelasan dari kementerian teknis," tuturnya.
AHY melanjutkan, pengarahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas bahwa jika ada nan melanggar segera ditindak sesuai hukum.
"Presiden Prabowo jelas sekali. Pak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan kudu ada tindakan nan jelas. Tindakan nan sesuai dengan norma dan patokan nan bertindak juga. Ini bertindak buat semua," pungkasnya.
Baca juga Menteri KP Tegaskan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Ilegal, Kok Bisa Terbit?
Polemik pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, terus berlanjut. Buntutnya pada Senin sore, Presiden memanggil sejumlah Menteri ke Istana, pasalnya area pagar laut tersebut rupanya disebut mempunyai ratusan sertifikat kewenangan guna gedung dan kewenangan m...
Viral Muncul HGB di Perairan Timur Surabaya hingga 600 Hektare
Sebelumnya, sebuah foto disertai narasi tentang munculnya Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di perairan timur Surabaya, Jawa Timur, viral di media sosial (medsos). Tak tanggung-tanggung, potongan foto nan diviralkan oleh akun X @thanthowy itu menyebut luasan area HGB hingga 600 hektare lebih.
Dalam akun tersebut mengungkap temuan HGB seluas 656 hektare lahan di perairan timur Surabaya. Tepatnya koordinat di 7.342163°S, 112.844088°E, 7.355131°S, 112.840010°E dan 7.354179°S, 112.841929°E.
Pemilik akun @thanthowy nan rupanya adalah pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin, menyatakan HGB lahan tersebut berada di atas perairan timur Surabaya.
Dia mengakui jika itu merupakan hasil penelusurannya pada aplikasi Bhumi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Temuan tersebut bermulai dari rasa resahnya dengan kasus pagar laut dan HGB nan muncul di perairan Tangerang beberapa waktu lalu. Ia cemas perihal serupa juga terjadi di Jawa Timur.
"Ketika saya cek ini sah dari aplikasi Bhumi ATR/BPN sendiri itu. Terus saya quote twit, saya berikan link-nya, semuanya, koordinatnya, screenshot-nya, termasuk saya kroscek ke aplikasi Google Earth," kata Thanthowy, Selasa (21/1/2025).
Thanthowy mengaku terkejut lantaran hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan nan tercatat berstatus HGB tersebut berdiri di area perairan, tanpa adanya daratan.
"Di Google Earth sebenarnya wilayah itu laut, sama daerah-daerah perikanan tambak dan mangrove. Jadi enggak ada daratan, ya perairan gitu sama kayak case Tangerang berarti," tegasnya.
Melanggar Putusan MK nan Melarang Pemanfaatan Ruang di Perairan
Menurutnya, jika temuannya soal HGB itu betul-betul ada, maka perihal tersebut sudah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, nan telah melarang pemanfaatan ruang di perairan.
Tak hanya itu, HGB itu juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nan menegaskan bahwa area tersebut diperuntukkan bagi perikanan, bukan area komersial alias permukiman. Hal ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan besar terhadap legalitas HGB tersebut.
"Sebenarnya ini nan kudu dikonfirmasi alias nan kudu diverifikasi oleh pemerintah. Kenapa ada pemanfaatan ruang di atas perairan, nan mana itu bertentangan dengan putusan MK," tegas Thanthowy.
Ada Dua Perusahaan Pemilik Sertifikat HGB Kawasan Pagar Laut di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan nan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area Pagar Laut Tangerang. Pagar laut itu berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Nusron mengatakan, Sertifikat HGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada nan dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 Sertifikat HGB nan diterbitkan di letak tersebut.
"Jumlahnya 263 bagian dalam corak SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bagian dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
"Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang," sambungnya.
Politikus Partai Golkar ini pun membenarkan info nan disampaikan di media sosial mengenai publikasi HGB di Desa Kohod, Tangerang.
"Jadi, berita-berita nan muncul di media tentang sertifikat tersebut setelah kami cek betul adanya. Lokasinya pun betul adanya sesuai dengan aplikasi BHUMI, ialah ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang," kata Nusron.
Dia tidak membeberkan secara rinci identitas dari pemilik perusahaan nan mempunyai SHGB itu. Menurutnya, perihal itu bisa dicek langsung ke sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Kalau saudara-saudara mau tanya dari mana siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, Administrasi Hukum Umum untuk ngecek di dalam aktanya," ujar Nusron Wahid.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com