ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) nan disahkan mengatur pasal bahwa dewan ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara. MAKI mengatakan BUMN sejatinya dimodali dan menggunakan aset negara.
"Sungguh kecewa dengan perkembangan tata kelola pemerintahan kita ialah BUMN nan jelas-jelas dimodali negara dan pakai aset-aset negara sekarang dinyatakan bukan korupsi jika mereka melakukan sebuah kejahatan alias penyimpangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).
Boyamin mencontohkan KPK di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura bisa menangani semua kasus korupsi termasuk perusahaan swasta. Ia mengatakan bahwa patokan itu membikin KPK tidak bisa memproses dewan alias komisaris nan melakukan korupsi.
"Padahal di negara-negara sekira kita nan sudah maju kayak Singapura kayak Malaysia, apalagi swasta bisa ditangani KPK-nya negara-negara tersebut, mereka saja bisa Singapura juga bisa suap perusahaan swasta untuk dapat pengadaan, ketahuan KPK nya negara itu korupsi ditangkap dan dihukum," ujarnya.
"Sementara kita nan jelas-jelas BUMN saja dinyatakan sebagai bukan kerugian negara padahal itu jelas-jelas dari duit negara jadi mereka kudu dinyatakan korupsi menurut saya," sambungnya.
Oleh lantaran itu, Boyamin meminta ada revisi mengenai pasal tersebut. Jika tidak, pihaknya bakal mengusulkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Kalau ini tidak segera diubah ya kita bakal maju ke Mahkamah Konstitusi untuk mengubahnya dan saya siap untuk maju ke MK membatalkan ketentuan pasal ini bahwa apapun berasal dari negara andaikan kemudian penyimpangan terhadap pasal negara ya korupsi," pungks Boyamin.
Diketahui, pasal 9G Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara berbunyi:
“Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara,” demikian quote pasal tersebut.
Eks Penyidik KPK soal UU BUMN: Jangan Jadi Celah Baru Korupsi
Mantan interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan langkah pemerintah dan DPR nan secara definitif menghapus status penyelenggara negara dari jejeran direksi, komisaris, hingga majelis pengawas BUMN dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Menurut Yudi, perubahan tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN nan selama ini rentan disusupi praktik korupsi.
"Tentu kita menyayangkan. Di tengah maraknya korupsi di BUMN, justru UU-nya malah menyatakan secara tegas bahwa direksi, komisaris, dan majelis pengawas bukan lagi penyelenggara negara. Ini langkah mundur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas," ujar Yudi kepada detikai.com, Selasa, (6/5/2025).
Yudi menjelaskan, perubahan status tersebut berakibat langsung pada kewenangan lembaga antirasuah. Sebab, KPK berasas UU hanya dapat menangani kasus korupsi nan melibatkan penyelenggara negara.
"Padahal sebelumnya, di UU No. 28 Tahun 1999, komisaris dan dewan BUMN termasuk penyelenggara negara. Artinya, jika mereka korupsi, KPK berkuasa menanganinya. Kini dengan status baru, KPK bisa kehilangan taringnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengkhawatirkan perihal ini juga berimplikasi pada tanggungjawab pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan hilangnya status sebagai penyelenggara negara, para petinggi BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Jangan sampai ini dijadikan argumen untuk bertindak sewenang-wenang. Karena faktanya, sepuluh besar kasus korupsi terbesar di Indonesia (yang nilainya) ratusan miliar hingga triliunan rupiah banyak berasal dari BUMN," tegas Yudi.
Yudi menyatakan keputusan politik ini kudu dihormati. Namun, dia menekankan bahwa pemerintah kudu segera memperkuat sistem pencegahan korupsi di BUMN.
"Jika pengawasan KPK tidak lagi menjangkau, maka kudu ada sistem internal nan kuat dan independen. Jangan sampai revisi UU ini justru dimanfaatkan sebagai kesempatan baru untuk korupsi," katanya.
Yudi juga membuka kemungkinan agar langkah uji materi di Mahkamah Konstitusi bisa diambil oleh pihak-pihak nan menolak revisi tersebut.
"Kalau ada nan mau menguji ke MK, tentu sah-sah saja. Tapi nan paling penting, jangan biarkan BUMN jadi tempat kondusif bagi para pelaku korupsi lantaran lepas dari pengawasan publik dan penegak hukum," tutupnya.
DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang
Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi sah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut didapatkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2024).
"Kami menanyakan kepada seluruh personil apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dijawab setuju oleh personil DPR.
Sebelumnya, rapat keputusan tingkat pertama sudah diambil dalam rapat kerja pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ketua Panja Revisi UU BUMN Eko Hendro Purnomo menyatakan, salah satu perubahan UU BUMN adalah mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), serta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hingga pembentukan anak perusahaan alias pembubaran anak upaya BUMN.
Berikut isi laporan Panja RUU BUMN:
1. Penyesuaian dan ekspansi arti BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan arti mengenai anak upaya BUMN nan sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang eksisting.
3. Pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan alias Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan mengenai Business Judgment Rule.
5. Penegasan mengenai pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan nan baik, ialah dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan nan ada.
Peluang Perempuan Duduki Posisi Direksi dan Komisaris
6. Pengaturan mengenai sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, tenaga kerja wanita diberikan kesempatan untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, alias kedudukan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan mengenai pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan sistem pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi nan besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap tindakan korporasi nan meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN nan kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara esensial mengenai privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN nan dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan faedah bagi keahlian BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai tanggungjawab BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan upaya mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai corak tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN