Majelis Masyayikh Dan Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Tinggi Pesantren Jenjang Magister Dan Doktor

Sedang Trending 13 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Dalam rangka menjalankan petunjuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh menegaskan kembali komitmennya dalam mengukuhkan pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.

Hal itu ditandai dengan diselenggarakannya aktivitas Brainstorming Penyusunan Standar Mutu Pendidikan Pesantren jenjang Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) Ma’had Aly oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian  Agama RI (Kemenag), pada 1–3 Mei 2025 di Tangerang Selatan.

Hadir dalam forum, Majelis Masyayikh, para Mudir Ma’had Aly, serta perwakilan asosiasi pendidikan tinggi pesantren (AMALI), sebagai pertemuan awal untuk menyatukan visi dalam menyusun izin pendidikan tinggi pesantren M2 dan M3 berbasis kekhasan dan tradisi keilmuan pesantren.

Majelis Masyayikh sebagai lembaga berdikari dan independen nan berkuasa merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren, terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pendidikan pesantren melalui penyusunan standar mutu lulusan, kelembagaan, kerangka dasar dan struktur kurikulum Marhalah Tsaniyah (M2) dan Marhalah Tsalitsah (M3) Ma’had Aly.

“Standar mutu M2 dan M3 bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya sistematis untuk memastikan lulusan Ma’had Aly mempunyai kedalaman ilmu, ketajaman metodologi, dan kesiapan berkhidmat di tengah masyarakat dunia nan dinamis. Ini bagian dari tanggung jawab keulamaan nan diwariskan dari generasi ke generasi,” jelas Sekretaris Majelis Masyayikh, KH Muhyiddin Khotib, dalam keterangan diterima, Jumat (2/5/2025).

Kiai Muhyiddin juga menambahkan bahwa arah utama dari penyusunan standar mutu ini adalah untuk menjaga kesinambungan dan khittah keulamaan. Rancangan standar mutu nan disusun nanti, juga bakal mencakup standar pendidikan (tarbiyah), standar karya ilmiah (bahts), standar pengabdian (khidmah) kepada masyarakat dengan tetap memenuhi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta penguatan metodologi akademik dan luaran nan sesuai dengan jenjang keilmuan.

“Penyusunan standar mutu ini bermaksud menetapkan kerangka dasar minimum nan menjamin integritas akademik, kedalaman keilmuan, dan relevansi sosial lulusan Ma’had Aly, bukan untuk menyeragamkan antar lembaga” tambahnya.

Selengkapnya