Peringati Waisak, Layanan Sim Diliburkan Pada 12-13 Mei 2025

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengumumkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling dan pelayanan publikasi SIM pada Senin hingga Selasa (12-13 Mei 2025) libur. Hal ini sehubungan dengan adanya libur nasional peringatan Hari Waisak dan libur bersama.

"Dalam rangka libur nasional, Hari Waisak 2569 BE, untuk pelayanan SIM tanggal 12 - 13 Mei 2025 diliburkan," tulis akun @tmcpoldametro di X nan dikutip di Jakarta, Senin (12/5/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut jasa SIM di Jakarta diliburkan mulai dari Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, unit keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Pelayanan publikasi SIM baru dibuka kembali pada Rabu (14/5) dengan sistem perpanjangan.

"Bagi pemegang SIM nan masa berlakunya lenyap pada 12-13 Mei dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 14-16 Mei 2025 dengan sistem perpanjangan," demikian @tmcpoldametro.

Daftar Biaya untuk Perpanjang SIM Mei 2025

Siapa pun pemegang SIM yang masa berlakunya bakal habis, di manapun letak mereka berada, wajib memperpanjang SIM sebelum masa bertindak habis.

Kapan tepatnya? Sebaiknya perpanjang minimal 90 hari sebelum masa bertindak lenyap untuk menghindari kerepotan. Mengapa? Karena keterlambatan bakal mengharuskan Anda membikin SIM baru dengan biaya nan lebih tinggi.

Bagaimana langkah memperpanjangnya? Anda bisa melakukannya di Satpas, gerai SIM keliling, alias apalagi secara online!

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya manajemen di Satpas bervariasi tergantung jenis SIM, namun Anda juga perlu memperhitungkan biaya tes kesehatan dan psikologi.

Informasi biaya nan kami berikan jeli per 2 Mei 2025, namun perlu diingat bahwa biaya dapat berubah sewaktu-waktu.

Biaya perpanjang SIM di Satpas merujuk pada PP Nomor 76 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Namun, biaya total lebih dari itu. Anda perlu menambahkan biaya tes kesehatan (sekitar Rp 35.000) dan tes ilmu jiwa (Rp 57.500 - Rp 60.000 via e-PPSi). Estimasi biaya total:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 172.500
  • SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 167.500
  • SIM D, SIM DI: Rp 122.500

Perlu diingat, ini hanya estimasi. Biaya sebenarnya bisa berbeda tergantung letak dan akomodasi nan Anda pilih.

Selengkapnya