ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Pemerintah menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) untuk lembaga pemerintahan mulai 24 Maret 2025. Meski begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan kantor-kantor pertanahan (kantah) di wilayah destinasi mudik tetap buka.
Alasannya, tetap banyak masyarakat nan memerlukan pelayanan pertanahan di momen-momen liburan, termasuk akhir pekan.
"Kita putuskan di kantor-kantor tertentu nan itu menjadi wilayah destinasi mudik Itu bakal tetap ada pelayanan. Kecuali Jakarta mungkin malah nggak ada pelayanan, lantaran orangnya mudik semua. Tangsel itu malah tidak ada," ujar Nusron, dalam media gathering di Kantor ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nusron mengatakan para pegawai BPN sendiri sudah terbiasa bergantian masuk di momen-momen libur dan akhir pekan demi memastikan pelayanan pertanahan di sejumlah wilayah tetap berjalan.
"Jadi memang kita sudah biasa di kantor-kantor tertentu itu, terutama nan di wilayah perkotaan, terutama Bekasi, Bogor, Surabaya, Sidoarjo, Semarang, itu setiap hari Sabtu Minggu ada pelayanan weekend," ujarnya.
Ada sejumlah pelayanan nan bakal tersedia di Kantah selama periode libur Lebaran. Pelayanan tersebut mulai dari info pertanahan, kembali nama sertifikat, serta pendaftaran sertifikat untuk pertama kali seperti pada tanah warisan.
"Pendaftaran untuk pertama kali, kan bisa jadi ada tanah warisan nan seumur hidup belum didaftarkan sudah saatnya didaftarkan, mumpung kumpul, tanda tangan semua kan gampang," kata dia.
Selain itu, juga tersedia pelayanan mengenai peningkatan kualitas info spasial KW 4, 5 dan 6, di mana itu merupakan sertifikat nan terbit sejak tahun 1961 hingga 1967. Menurut Nusron, pada tahun tersebut sertifikat tak dilengkapi dengan peta kadastral sehingga berpotensi diserobot orang.
"Kita mengimbau jika bisa mumpung momentum Idul Fitri ini kumpul dengan keluarganya di kampungnya masing-masing, bagi nan punya tanah, nan punya sertifikat nan terbit tahun 1961 sampai tahun 1997, jika bisa Di migrasi, transformasi ke sertifikat elektronik agar langsung di situ ada peta kadastralnya," terang Nusron.
(shc/hns)