Terungkap Modus Spbu Nakal Akali Takaran Bbm

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkap modus curang pengusaha SPBU dalam mengurangi takaran Bahan Bakar Minyak (BBM). Modus ini dilakukan dengan menambahkan perangkat elektronik pada dispenser SPBU di mana melalui perangkat itu takaran BBM bisa dikendalikan melalui handphone.

Hal tersebut dia dapat usai melakukan penyegelan SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Rabu (19/3/2025). Hadir dalam penyegelan tersebut, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, dan Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

"Ditemukan ada kecurangan nan dilakukan oleh pengusaha SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik, nan saya pikir ini bentuknya baru. Jadi perangkat elektronik dipasang pada kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan nan jauh. Jadi pengurangan alias pengoperasionalannya bisa difungsikan dengan handphone," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, ada 4 dispenser SPBU nan digunakan untuk mengakali takaran BBM Pertalite dan Pertamax. BBM nan dikurangi sebesar 750 ml per 20 liter. Dari hitungannya, kerugian per tahun nan dialami masyarakat nan membeli BBM di SPBU mencapai Rp 3,4 miliar.

"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu berkurang rata-rata -4% alias setiap 20 liter itu berkurang 750 ml. Sehingga konsumen alias masyarakat dirugikan kira-kira Rp 3,4 miliar dalam setahun," katanya.

Lebih lanjut, Budi meminta kepada para pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik-praktik curang nan dapat merugikan masyarakat. Budi mengatakan, pemerintah bakal menindak tegas setiap pelanggaran tersebut. Ia juga membujuk peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik curang di SPBU.

"SPBU ini melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Meteorologi Ilegal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pemerintah bakal tegas untuk melakukan tindakan setiap pelanggaran oleh pengusaha khususnya berangkaian dengan SPBU," katanya.

Ditempat nan sama, Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin menyampaikan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku kecurangan pada kasus ini diketahui praktik ini melangkah selama dua bulan. Namun, berasas pengecekan lebih lanjut, dia menduga praktik ini memang sengaja direncanakan sejak awal SPBU berdiri.

"Dari pengecekan dengan Pak Menteri beserta tim, jika memandang kabel nan tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang, tidak mungkin baru dua bulan. Kenapa? Karena tidak ada jejak bongkaran baru untuk penyambungan kabel," katanya.

"Artinya aktivitas ini sudah dipersiapkan dari awal. Kecurangan ini memang sudah diniati sejak SPBU ini dioperasionalkan alias berdiri. Walaupun pengakuan calon tersangka ini baru dua bulan Pak Menteri," tambahnya.

(acd/acd)

Selengkapnya