Libur Hingga Cuti Bersama Nyepi Dan Lebaran, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 28 Maret Hingga 7 April 2025

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor nan diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bercap unik nan membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan pikulan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan pikulan peralatan unik bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan ketua lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan ketua dan pejabat negara asing serta lembaga internasional nan menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lampau lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan musibah nan diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan pikulan peralatan pengangkut logistik

Selengkapnya