ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Penyanyi dangdut Lesti Kejora dipolisikan buntut dugaan pelanggaran kewenangan cipta. Laporan dilayangkan oleh seorang pembuat lagu Yoni Dores di Polda Metro Jaya.
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, penasihat norma dari Yoni Dores mendatangi Polda Metro Jaya pada, Minggu, 18 Mei 2025.
"Kami membenarkan dua hari lampau menerima laporan tindak pidana kewenangan cipta. Pelapornya adalah kerabat IS, korbannya YM namalain YD seorang pembuat lagu kemudian terlapornya saudari LK," kata Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (20/5/2025).
Ade Ary menerangkan, Lesti Kejora mengcover beberapa lagu milik Yoni Dores dan diupload ke beberapa akun YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin Yoni Dores selaku pemilik kewenangan cipta atas beberapa lagu. Hal itu berasas surat pernyataan publisher nan dikeluarkan sebuah PT ASKM.
"Kejadian dari 2018 sampai sekarang," ucap dia.