ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menceritakan saat anak buahnya menggeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dia menyebut, interogator nyaris pingsan lantaran menemukan duit tunai senilai Rp920 miliar dan 51 kilogram emas saat menggeledah rumah Zarof Ricar.
"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan duit sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu," kata Febrie saat rapat dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Meski demikian, Febrie menjamin anak buahnya menjaga integritas ketika mengamankan peralatan bukti itu. Dia menerangkan, ada sistem ketat saat penyidik melakukan penggeledahan di lapangan untuk mencegah penyimpangan.
Dia melanjutkan, para jaksa juga dilarang menghitung duit nan ditemukan, selain oleh pihak bank.
"SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, gimana kelak dia menjaga agar satu lembar enggak lenyap itu satu ikat. Itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung selain orang bank, sehingga clear and clear ketika peralatan tersebut bisa dibawa," ujar Febrie.
Febrie menjelaskan, duit dan emas tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi nan diterima Zarof selama menjabat di Mahkamah Agung antara tahun 2012 hingga 2022.
Kejagung juga telah menyita delapan rumah mewah dan tujuh bagian tanah nan diduga mengenai dengan kasus ini.
"Zarof Ricar sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berambisi dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan," kata Febrie.
Penyidik Jampidsus menangkap mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar dalam dugaan kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Jampidsus juga menyita duit tunai senilai nyaris Rp1 triliun dan logam mulia seberat 51 kilogram d...
Pemufakatan Jahat Zarof Ricar
Dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi alias menjanjikan sesuatu kepada pengadil duit senilai Rp5 miliar.
Selain itu, Zarof Ricar menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012 hingga 2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan berbareng penasihat norma Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a alias Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar Didakwa Terima Gratifikasi Rp915 M dan Emas 51 Kg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dalam persidangan, Zarof Ricar didakwa menerima duit Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram dari hasil menjadi makelar kasus (markus) selama 10 tahun menjabat di MA.
"Menerima gratifikasi ialah menerima duit tunai dalam corak duit rupiah dan mata duit asing, nan dikonversi ke dalam mata duit rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
"Dianggap pemberian suap yang berasosiasi dengan jabatannya dan nan berlawanan dengan tanggungjawab alias tugasnya," sambung dia.
Pengungkapan kasus Zarof Ricar sendiri berasal dari penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Gannur di Pengadilan Negeri Surabaya. Penggeledahan pun dilakukan dan membikin interogator terkejut lantaran temuan duit senilai nyaris Rp1 triliun di rumahnya.
Secara rinci, jaksa mengulas peristiwa gratifikasi Zarof Ricar terjadi sejak 2012 hingga Februari 2022, alias selama sekitar 10 tahun. Dia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA alias eselon II.a pada 30 Agustus 2006 sampai dengan 1 September 2014.
Sepak Terjang Zarof Ricar Selama 10 Tahun Jadi Markus di MA
Selanjutnya, mulai tahun 2017 sampai dengan 1 Februari 2022, Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA Eselon I.a.
"Bahwa dalam kedudukan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk mempunyai akses untuk berjumpa dan mengenal ke beragam lingkup pejabat pengadil agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung," jelas jaksa.
Zarof Ricar selaku Widyaiswara nan mengajar di lingkungan pengadil pada akhirnya semakin mempunyai akses untuk berjumpa dan mengenal kalangan pengadil di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung.
Selanjutnya, dalam periode kedudukan terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima pemberian nan berasosiasi dengan penanganan perkara dari para pihak nan mempunyai perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
"Di mana terdakwa memfasilitasi pihak nan sedang berperkara dengan maksud agar memengaruhi pengadil dalam menjatuhkan putusan sesuai dengan permintaan para pihak berperkara, sehingga terdakwa menerima pemberian suap berupa duit tunai dalam corak duit rupiah dan mata duit asing alias kurs asing nan dikonversikan ke dalam mata duit rupiah, dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram," kata jaksa menandaskan.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com