ARTICLE AD BOX
-
-
Berita
-
Politik
Kamis, 20 Maret 2025 - 12:39 WIB
Jakarta, detikai.com – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, melaporkan personil Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), terkait dugaan pelanggaran etik berupa pernyataannya mengenai Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ke MKD DPR RI dan juga ke Bareskrim Polri itu mengenai pernyataan Deddy Sitorus soal utusan unik Jokowi nan menemui PDIP untuk meminta agar tidak dicopot dari keanggotaan partai dan Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP.
"Dari pernyataan Deddy Sitorus kami mendalami, melakukan kajian dengan konklusi kami menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik, menyudutkan dan menframing jahat Pak Jokowi sehingga kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD," kata Mardiansyah, dikutip dari Antara, Kamis, 20 Maret 2025.
Laporan Rampai Nusantara terhadap Deddy Sitorus dilakukan Rabu, 19 Maret 2025. Sebelumnya, pada 12 Maret 2025, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus saat konvensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengemukakan sempat ada utusan nan menemui PDIP sehari sebelum partai memutuskan untuk memecat Jokowi sebagai kader pada akhir tahun 2024. Menurut dia, utusan tersebut meminta agar PDIP tidak memecat Jokowi dari keanggotaan, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kudu mundur.
Setelah itu, 18 Maret 2025, Ketua DPR RI nan juga Ketua DPP PDIP Puan Maharani meminta publik agar menyudahi hal-hal nan membikin bangsa terpecah belah, ketika ditanyakan ihwal hubungan PDIP dan Jokowi nan tampak bersitegang.
"Marilah mari kita sama-sama bangun bangsa ini dengan pemikiran positif ke depan. Jadi sudahi hal-hal nan kemudian hanya membikin kita ini terpecah belah, sudahi hal-hal nan membikin kita ini kemudian hanya berkutat dengan hal-hal nan membikin kita itu saling berprasangka," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Menurut Rampai Nusantara, Jokowi merupakan Dewan Pembina Rampai Nusantara, sehingga pihaknya merasa dirugikan secara organisasi dengan pernyataan Deddy Sitorus tersebut.
"Kami Rampai Nusantara merasa dirugikan atas pernyataan tersebut lantaran buruknya, jeleknya, nama baik Pak Jokowi, reputasi Pak Jokowi itu, tentu berakibat pada buruknya, jeleknya juga reputasi Rampai Nusantara," ujar Semar.
Presiden Jokowi berbareng pengurus Rampai Nusantara di Solo
Ia mengharapkan laporan untuk Deddy Sitorus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak nan selama ini menyerang Jokowi sehingga ke depan siapa pun dapat lebih menghargai satu sama lain. "Kami mau politisi berdebat dan adu argumen secara bermartabat, tidak memfitnah dan me-framing jahat pihak tertentu, apalagi Pak Jokowi sudah berulang kali menyampaikan sedang menikmati pensiun dan tidak ikut cawe-cawe pada dinamika politik tertentu," ujarnya.
Selain itu, dia meminta, baik Bareskrim maupun MKD DPR, segera memproses lebih lanjut laporan tersebut, serta menindaklanjuti dan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih dalam. "Kami sudah melaporkan dan berambisi Bareskrim maupun MKD segera menindaklanjuti laporan kami dan memanggil terlapor agar tidak terus jumawa seolah-olah tidak tersentuh," ucapnya.
Adapun selain melampirkan kelengkapan arsip administratif, dia menyebut pihaknya telah melampirkan pula beberapa pangkas video mengenai pernyataan Deddy nan dimaksud sebagai bukti awal.
"Apabila kelak ada kebutuhan-kebutuhan arsip lainnya tentu juga bakal kami lengkapi, tapi poin pentingnya adalah sebagai personil DPR RI tentu tidak boleh sembarang bicara tanpa dasar, tanpa bukti," imbuhnya. *ANT
Beberkan Substansi 3 Pasal UU TNI Hasil Revisi, Puan: Tetap berdasarkan Nilai Supremasi Sipil
Ada tiga pasal krusial nan jadi sorotan dalam proses revisi UU TNI.
detikai.com.co.id
20 Maret 2025