Legislator Golkar Nilai Perlu Penyempurnaan Konstitusi: Tempatkan Kembali Mk Sesuai Dengan Tempatnya

Sedang Trending 20 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:59 WIB

Jakarta, detikai.com - Penyempurnaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai perlu dilakukan untuk menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara. Salah satu lembaga tinggi itu adalah Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran punya peran vital.

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia dalam obrolan berjudul 'Menimbang Amandemen Konstitusi: Menjawab Tantangan Demokrasi dan Penyempurnaan Sistem Ketatanegaraan Menuju Indonesia Emas’ di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025. 

Doli menekankan penyempurnaan konstitusi nan dimaksudnya bukan untuk kembali pada perubahan pertama. Namun, menurut dia, perihal itu untuk kepentingan masa depan.

Dia tak menyetujui amandemen UUD dilakukan kembali pada perubahan pertama. Maka itu, Doli lebih menggunakan diksi penyempurnaan konstitusi.

"Kenapa saya sebutkan penyempurnaan konstitusi? Karena bukan amendemen. Saya juga mempertegas standing position saya dengan PCB ini adalah bahwa kita bukan sedang membicarakan tentang bakal kembali lagi kepada Undang-Undang 1945," kata Doli.

Pun, dia bilang ada beberapa argumen di kembali munculnya usulan penyempurnaan konstitusi. Menurut dia, perihal itu salah satunya mengenai soal pemantapan ideologi Pancasila.

"Kita nyaris sepakat alias banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih condong sangat liberal. Bahkan ada teman-teman nan mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara nan menganut sistem liberal sekalipun," jelas Doli.

Lebih lanjut, dia menyebut penyempurnaan konstitusi dengan menguatkan sejumlah lembaga tinggi negara perlu dilakukan. Ia menyebut MK lantaran mempunyai tugas nan sangat mulia. 
Begitu juga lembaga tinggi negara lain seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) perlu diperkuat.

Bagi dia, MK dalam perannya menangani sengketa perselisihan hasil pemilu termasuk pilkada. Doli menyebut MK diibaratkan mesti jadi lembaga negara nan mulia lantaran peran vitalnya dalam menguji peraturan terhadap konstitusi.

"Ini nan saya kira kudu kita luruskan, menempatkan kembali Mahkamah Konstitusi memang sesuai dengan tempatnya nan mulia itu," tutur Doli.

Kemudian, dia menyebut penguatan lembaga juga perlu dilakukan terhadap DPD. Menurut dia, tugas dan kegunaan lembaga senator itu tetap jadi pertanyaan.

"Pilihannya banyak, mau diperkuat seperti DPR? Terus pertanyaannya jika diperkuat berfaedah ngapain ada dua lembaga nan sama? Atau (DPD) mau dilebur, ditiadakan dan segala macam. Nah itu nan belum lagi kita kaji," ujar Doli.

Halaman Selanjutnya

"Kita nyaris sepakat alias banyak orang mengatakan perjalanan negara kita ini lebih condong sangat liberal. Bahkan ada teman-teman nan mengatakan kita lebih liberal dibandingkan negara nan menganut sistem liberal sekalipun," jelas Doli.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya